120 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat keterangan kepemilikan dan penguasaan tanah
1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/tertulis/telepon.
2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan.
3. Tim pengelola pengaduan.
4. Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store