Surat keterangan kepemilikan dan peguasaan tanah

  1. Foto copy KTP yang bersangkutan
  2. SPPT tahun terakhir
  3. Akta jual beli dari notaris atau pejabat yang berkaitan
  4. Keterangan ganti rugi garapan
  5. Keterangan dari kepala lingkungan terkait status tanah yang akan dibuatkan keterangan.
  6. Data Saksi

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan kepemilikan dan penguasaan tanah

1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/tertulis/telepon.

2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan.

3. Tim pengelola pengaduan.

4. Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store