Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Foto copy KTP/ identitas para ahli waris
  2. Melampirkan data-data saksi
  3. keterangan dari kepala lingkungan jika ada

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan/Keterangan Ahli Waris

1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis.

2. Pejabat pengelolaan pengaduan menerima aduan.

3. Tim pengelola pengaduan.

4. Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store