Pemeriksaan Luar Jenazah

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/Passport/Akta Kelahiran/Kartu Keluarga)
    2. Surat persetujuan pemeriksaan jenazah
    3. Kartu identitas keluarga inti
    4. Surat permintaan Visum et Repertum (bila ada)

  1. Pemeriksaan luar jenazah dilakukan pada seluruh jenazah yang berasal dari luar RS, dari IGD sebagai kasus DOA dan dari ruang rawat pada kematian akibat cidera atau keracunan
  2. Petugas administrasi melakukan regitrasi sesuai kartu identitas jenazah dan membuatkan gelang identitas jenazah dari luar rumah sakit , sedangkan pada jenazah yang berasal dari Rumah Sakit dilakukan registrasi sesuai identitas jenazah dengan mencocokan pada gelang jenazah
  3. Petugas pemulasara mencocokan data identitas pada gelang bersama keluarga dan memakaikan gelang identitas pada jenazah.
  4. Petugas administrasi melakukan penjelasan pada keluarga terkait tujuan pemeriksaan luar jenazah yaitu sebagai penapisan cara kematian, penerbitkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian, pemenuhan kewajiban terkait pemeriksaan kedokteran untuk kepentingan hukum Keluarga menandatangani persetujuan pemeriksaan.
  5. DPJP dibantu petugas teknisi forensik melakukan pemeriksaan luar jenazah dan mendokumentasikan hasil pemeriksaan dalam catatan dan fotografi forensik. Petugas Administrasi membuat draft Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang dimintakan verifikasi kepada DPJP
  6. DPJP menyusun laporan pemeriksaan luar jenazah bila diminta secara resmi oleh penyidik atau keluarga. Bila keluarga menolak dilakukan pemeriksaan luar jenazah maka menandatangani surat penolakan dan memahami konsekuensi dari penolakan, dan jenazah dapat dibawa pulang oleh keluarga dengan menandantangani bukti serah terima jenazah

120 – 240 menit

Keputusan Direktur Utama RSUP Prof dr IGNG Ngoerah Nomor :

1.        HK.02.03/SK.VII.4.3.1/51356/2023 (Nomenklatur tarif pelayanan RSUP Prof dr IGNG Ngoerah )

2.        HK.02.03/SK.XIV.4.3.1/9205/2023 (Tarif Pelayanan Warga Negara Asing sebagai visitor)

3.        HK.02.03/SK.XIV.4.3.1/9203/2023 (Tarif Pelayanan Warga Negara Asing dengan Kitap dan E-KTP)

HK.02.03/SK.XIV.4.3.1/9205/2023 (Tarif Pelayanan Warga Negara Asing dengan Kitap/Kitas tanpa E-KTP)

1. Sertifikat Medis Penyebab Kematian 2. Visum et repetum 3. Laporan hasil pemeriksaan 4. Keterangan ahli

1.    Website: https://profngoerahhospitalbali.com/pengaduan/

2.    Whatsapp  : +62 812-3998-8570

3.    Email : info@profngoerahhospitalbali.com

4.         Media sosial @rsngoerah (FB, IG, Youtube)

5.    Ruang pengaduan : Humas dan Poliklinik

SP4N-LAPOR https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Luar Jenazah"