Pengusulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) APBN

No. SK: 460/38/DINSOS/2024

  1. Fotocopy KTP-El
  2. Fotocopi Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah

  1. Pemeriksaan Berkas Persyaratan yang diajukan Pemohon
  2. Pengusulan melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) oleh Pengelola DTKS
  3. Surat Pengesahan Usulan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah
  4. Pengiriman Surat Pengesahan Kepala Daerah
  5. Penetapan Usulan oleh Menteri Sosial RI

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Peserta/Terdaftar Peserta

Meja Pengaduan, Email: padinsos2023@gmail.com, WA : 082163278015, e-lapor: https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082163278015

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) APBN"