Bansos Guru Swasta

  1. 1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Jepara yang bertugas dan menginduk di satuan pendidikan jenjang PAUD (meliputi TK, RA/BA, KB, TPA dan SPS), SD dan SMP Swasta, yang tidak menjadi pegawai tetap di lembaga / intansi lain
  2. 2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing- masing satuan pendidikan untuk satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, SIMPATIKA/EMIS untuk satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama
  3. 3. Belum bersertifikat pendidik dan bukan penerima Tunjangan Profesi Guru serta bukan penerima honor GTT dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara (Bukan pemilik Surat Perjanjian Kerja dengan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Jepara);
  4. 4. Memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun dan Aktif melaksanakan tugas dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas dan Daftar Hadir
  5. 5. Berdomisili di KabupatenJepara, dibuktikan dengan KTP/KK.

  1. 1. Satuan Pendidikan membuat proposal pengusulan calon penerima Bansos berupa : a) Surat Usulan Pencairan Bantuan Sosial Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Yang Berpenghasilan Rendah Pada Jenjang Paud, SD Dan SMP Swasta Kabupaten Jepara; b) Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000; c) Foto copy SK Pembagian Tugas dua semester terakhir; d) Daftar Hadir mulai bulan Januari; e) Daftar Nama Penerima; f) Cetak profil masing-masing GTK dari DAPODIK atau EMIS/SIMPATIKA; g) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); h) Foto copy Rekening Bank Jateng yang masih aktif; i) Foto copy Sertifikat NPSN.
  2. 2. Kelompok TK, masing-masing lembaga mengirim ke IGTKI Kecamatan, selanjutnya IGTKI Kecamatan mengirim ke IGTKI Kabupaten dan IGTKI Kabupaten mengirim ke Bidang PTK Dinas Dikpora setelah dilakukan verifikasi dan validasi
  3. 3. Kelompok PAUD, masing-masing lembaga mengirim ke HIMPAUDI Kecamatan, selanjutnya HIMPAUDI Kecamatan mengirim ke HIMPAUDI Kabupaten dan HIMPAUDI Kabupaten mengirim ke Bidang PTK Dinas Dikpora setelah dilakukan verifikasi dan validasi
  4. 4. Kelompok RA, masing-masing lembaga mengirim ke IGRA Kecamatan, selanjutnya IGRA Kecamatan mengirim ke IGRA Kabupaten dan IGRA Kabupaten mengirim ke Bidang PTK Dinas Dikpora setelah dilakukan verifikasi dan validasi
  5. 5. Kelompok SD dan SMP masing-masing lembaga mengirim langsung ke Bidang PTK Disdikpora untuk dilakukan verifikasi dan validasi
  6. 6. Bidang PTK Dinas Dikpora Kabupaten Jepara melakukan penelitian dan verifikasi semua usulan, membuat daftar nominatif penerima Bantuan Sosial Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Yang Berpenghasilan Rendah Pada Jenjang Paud, Sd Dan Smp Swasta Kabupaten Jepara, mengajukan Surat Keputusan dan usulan pencairan kepada Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Jepara.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

BANTUAN SOSIAL BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG BERPENGHASILAN RENDAH JENJANG PAUD, SD DAN SMP SWASTA

-          Datang hadir dan mengisi form pengaduan dan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

-          Surat tertulis

-          Melalui email : bidangptk.dikporajepara@gmail.com

WA                : 081325641629

        -Website           : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bansos Guru Swasta"