Instalasi Bedah Sentral

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Kartu kepesertaan asuransi

  • Pelayanan Pembedahan Terencana
    1. Pasien yang sudah layak operasi sesuai standar persiapan pasien akan dinput orderannya dalam sistem Pasien diinfokan paling cepat 2 minggu sebelum dilakukan tindakan operasi Pasien yang sudah terjadwal diterima H-2 sebelum dilakukan tindakan operasi Pasien yang sudah terjadwal final, maka H-1 akan dievaluasi kembali oleh dokter operator dan dokter anestesi terkait kesiapan untuk dilakukan tindakan operasi Pada hari H sesuai jadwal pasien diterima diruang penerimaan kamar operasi dan dilakukan serah terima oleh petugas ruang asal pasien dengan petugas IBS sesuai aitem serah terima yang ada Untuk menjaga keamanan pembedahan selain protokol steril maka tim pembedahan sebelum dibius, sebelum dilakukan penorehan dan sebelum luka operasi dijarit memastikan minimal benar nama pasien, benar lokasi dan benar presedur yang dilakukan Pasien yang telah selesai operasi di ruang pemulihan akan dievaluasi dan akan dipindahkan sesuai dengan kreteria pemindahan pasien Dilakukan serah terima oleh petugas kamar operasi dengan petugas penerima pasien sesuai aitem serah terima
  • Pelayanan Pembedahan Emergency
    1. Setelah ada keputusan tentang pembedahan berdasarkan standar yang ada maka dilanjutkan dengan penginputan orderan. Pada kondisi darurat, persetujuan tindakan dapat diperoleh dari keluarga atau wali pasien jika pasien tidak dapat memberikan persetujuan sendiri. Jika keluarga tidak dapat dihubungi, keputusan dapat diambil oleh tim medis berdasarkan kepentingan terbaik pasien. Proses persiapan termasuk penyiapan alat dan ruang operasi dilakukan dengan segera. Jika waktu memungkinkan, tindakan persiapan pasien seperti pemasangan infus dan pengambilan darah dilakukan sambil pasien dipindahkan ke kamar operasi. Jenis anestesi yang diberikan disesuaikan dengan kondisi pasien dan jenis pembedahan. Anestesi umum atau regional dapat diberikan secara cepat setelah kondisi vital pasien distabilkan evaluasi oleh tim medis. Pada saat diterima diruang operasi dilakukan serah terima oleh petugas ruang asal pasien dengan petugas IBS sesuai aitem serah terima yang ada Untuk menjaga keamanan pembedahan selain protokol steril tetap diikuti maka tim pembedahan sebelum dibius, sebelum dilakukan penorehan dan sebelum luka operasi dijarit tim pembedahan akan memastikan minimal benar nama pasien, benar lokasi dan benar presedur yang dilakukan Pasien yang telah selesai operasi di ruang pemulihan akan dievaluasi dan akan dipindahkan sesuai dengan kreteria pemindahan pasien Dilakukan serah terima oleh petugas kamar operasi dengan perawat yang dituju berdasarkan aitem pemindahan
  • Pelayanan Pembedahan ODC
    1. Pasien yang sudah layak operasi ODC sesuai standar persiapan pasien untuk dilakukan tindakan operasi akan dinput orderannya dalam sistem Pasien diinfokan paling cepat 2 minggu sebelum dilakukan tindakan operasi Pada hari H sesuai jadwal pasien akan melakukan registrasi di poli, kemudian pasien ke kamar operasi Setelah pasien melaporkan di bagian sekretariat IBS, pasien menuju ruang penerimaan dan selanjutnya mengganti baju dan menggunakan topi khusus di kamar operasi Dilakukan pemasangan infus bila diperlukan Untuk menjaga keamanan pembedahan selain protokol steril maka tim pembedahan sebelum dibius, sebelum dilakukan penorehan dan sebelum luka operasi dijarit tim pembedahan akan memastikan minimal benar nama pasien, benar lokasi dan benar presedur yang dilakukan Pasien yang telah selesai operasi di ruang pemulihan akan dievaluasi bila sudah diputuskan layak pulang oleh dokter anestesi maka pasien disiapkan untuk pemulangannya

  1. Pelayanan operasi elektif dilakukan Pagi dan Sore dari Pk 08.00 sampai dengan Pk 22.00 Wita 5 hari dalam seminggu.
  2. Pelayanan Operasi Emergency 24 jam 7 hari dalam seminggu.

A.    Pasien Peserta BPJS/JKN

1)    Sesuai dengan hak Kepersertaan, biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s, Obat sesuai Formularium Nasional

2)    Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

B.    Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

1)      Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

2)      Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan di Luar Nomenklatur RSUP Prof. Dr. I.G.N.G  Ngoerah

Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Perberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

Pelayanan tindakan operasi : 1. Bedah Thorak Kardio vaskuler 2. Bedah saraf 3. Bedah anak 4. Bedah mata 5. Bedah onkologi 6. Bedah THT 7. Bedah orthopedi 8. Bedah Obstetri Ginekologi 9. Bedah urologi 10. Bedah digestive 11. Bedah vaskuler 12. Bedah gigi mulut

1.    Website : https://profngoerahhospitalbali.com/pengaduan/

2.    WA: 0812-3998-8570

3.    Email: info@profngoerahhospitalbali.com

4.    Media Sosial: @rsngoerah

5.    Ruang pengaduan : Poliklinik dan Humas

6.    SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Bedah Sentral"