Surat keterangan kepemilikan hewan

  1. Foto copy KTP yang bersangkutan
  2. Mengetahui identitas hewan yang akan dibuatkan keterangan
  3. Alamat tempat tujuan hewan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan kepemilikan hewan

1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/tulisan/ telepon

2. Pejabat pengaduan pengaduan menerima aduan.

3. Tim pengelolaan pengaduan.

4.Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store