Surat Keterangan Penelitian

  1. Foto copy KTP yang bersangkutan
  2. Berkas penelitian yang diadakan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan penelitian

1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tulisan.

2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan.

3. Tim pengelola pengaduan.

4. Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store