Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti secara elektronik melalui e-Berpadu

  1. Dokumen elektronik KTP Pemohon;
  2. Dokumen bukti kepemilikan.

  1. Pemohon mengakses tautan Aplikasi e-Berpadu kemudian memilih satker Pengadilan yang berwenang, menginput data pemohon, nomor perkara, data terdakwa, dan data barang bukti ke dalam Aplikasi e-Berpadu;
  2. Pemohon mengunggah dokumen identitas pemohon dan bukti kepemilikan barang bukti ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  3. Pemohon menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa permohonan izin pinjam pakai barang bukti sudah terkirim ke Pengadilan yang berwenang.
  4. Pemohon dapat] mencetak permohonan] izin pinjam pakai barang bukti dari Aplikasi e-Berpadu.
  5. Panitera muda Pidana menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar bahwa ada pengajuan permohonan izin pinjam pakai barang bukti.
  6. Dalam hal dokumen permohonan izin pinjam pakai barang bukti tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.
  7. Dalam hal permohonan izin pinjam pakai barang bukti tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda Pidana memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.
  8. Dalam hal hakim telah memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, penetapan izin pinjam pakai barang bukti ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi eBerpadu.
  9. 9. Dalam hal hakim belum memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, panitera muda Pidana mengunduh permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 8 beserta template penetapan untuk diteruskan kepada hakim.
  10. Hakim menandatangani penetapan izin pinjam pakai barang bukti secara manual.
  11. Panitera muda terkait mengunggah penetapan izin pinjam pakai barang bukti sebagaimana dimaksud pada angka 10 ke dalam Aplikasi e-Berpadu untuk dikirimkan kepada Pemohon.
  12. Pengadilan memproses permohonan izin pinjam pakai barang bukti secara elektronik yang diterima paling lambat pada pukul 15.00 WITA.
  13. Permohonan izin pinjam pakai barang bukti secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada angka 12, diproses pada hari kerja berikutnya.
  14. Pemohon menerima notifikasi bahwa penetapan izin pinjam pakai barang bukti telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.
  15. Pemohon dapat mengunduh dokumen penetapan izin pinjam pakai barang bukti melalui Aplikasi e-Berpadu untuk selanjutnya ditunjukkan kepada petugas penyimpanan barang bukti

120 Menit

Gratis

Penetapan Pinjam Pakai Barang Bukti

Menyampaikan Pengaduan secara online langsung ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI yang beralamat di: siwas.mahkamahagung.go.id. Tata cara pengaduan dapat dilihat langsung di website tersebut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti secara elektronik melalui e-Berpadu "