Instalasi Gizi

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) dan Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) dan Kartu kepesertaan asuransi

  • Rawat Jalan
    1. Pasien melakukan pendaftaran ke poli rawat jalan Pasien dilakukan pemeriksaan oleh DPJP lalu di konsulkan ke Dietisien/Nutrisionis Pasien mendapatkan pelayanan asuhan gizi berupa pengkajian gizi, diagnosa gizi, dan intervensi gizi (konseling gizi)
  • Rawat Inap
    1. Pasien melakukan pendaftaran ke Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (Admision) Pasien masuk ruang rawat inap Pasien mendapatkan pelayanan asuhan gizi oleh Dietisien/Nutrisionis berupa pengkajian gizi, diagnosa gizi, intervensi gizi (edukasi/konseling gizi, terapi diet dalam bentuk makanan dan minuman) serta monev gizi

A.    Rawat Jalan

·         Hari Senin s/d Jumat pada pukul 08.00 s/d 16.00

B.    Rawat Inap

·         Setiap hari sesuai dengan jadwal yang berlaku


A.    Pasien Peserta BPJS/JKN

1)    Sesuai dengan hak Kepersertaan, biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

2)    Pasien naik kelas sesuai dengan kentuan yang berlaku

B.    Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

1)     Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

2)     Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan di Luar Nomenklatur RSUP Prof. Dr. I.G.N.G  Ngoerah

3)     Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Perberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah


A. Rawat Jalan : pelayanan asuhan gizi berupa pengkajian gizi, diagnosa gizi, dan intervensi gizi (konseling gizi) B. Rawat Inap : pelayanan asuhan gizi berupa pengkajian gizi, diagnosa gizi, intervensi gizi (edukasi/konseling gizi, terapi diet dalam bentuk makanan dan minuman) serta monev gizi

  1. Website : www.profngoerahhospitalbali.com
  2. WA : 081239988570
  3. Email : info@profngoerahhospitalbali.com
  4. Media Sosial : @rsngoerah (FB, IG, Youtube)
  5. Ruang Pengaduan : Humas dan Poliklinik,
  6. SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gizi"