Surat keterangan kepemilikan kendaraan

  1. Foto copy yang bersangkutan
  2. Buku identitas kendaraan yang akan dibuatkan ketrangan
  3. Dikuasai/dimiliki sejak tahun pembelian

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan kepemilikan kemdaraan

1. Pengguan layanan menyampaikan aduan secara lisan/tertulis/telelon.

2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan.

3. Tim pengelolaan pengaduan.

4. Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store