Layanan Rohaniawan dan Pembaca Doa

No. SK: 541

  • Melalui Surat
    1. Surat resmi berisi permohonan rohaniawan dan/ atau Pembaca Doa yang memuat materi/ Term of Reference, tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang
    2. Tersedianya pejabat/ petugas yang kompeten pada waktu yang ditentukan
  • Datang langsung
    1. Surat resmi berisi permohonan rohaniawan dan/ atau Pembaca Doa yang memuat materi/ Term of Reference, tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang
    2. Tersedianya pejabat/ petugas yang kompeten pada waktu yang ditentukan

  • Melalui Surat
    1. Pengguna layanan mengirimkan surat ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berisi permohonan Rohaniawan dan/ atau pembaca doa ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang (Jalan Lintas Kepahiang – Curup, Kompleks Perkantoran Kelobak, Kepahiang) beserta tema materi/ Term of Reference, tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan.
    2. Setelah surat permohonan diterima oleh petugas front office, surat diserahkan kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.
    3. Surat permohonan diserahkan kepada Kepala Kantor untuk selanjutnya didisposisikan kepada petugas layanan.
    4. Petugas layanan mengerjakan produk layanan berupa surat tugas narasumber dan mengirimkan informasi berupa surat balasan ditujukan kepada pengguna layanan.
    5. Pengguna layanan menerima informasi petugas narasumber.
  • Datang langsung
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, menemui petugas front office, mengisi buku tamu dan menyampaikan tujuan kedatangan.Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke Ruang Tunggu/tamu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan data dan informasi.
    2. Pengguna layanan diarahkan kepada petugas layanan dengan menyerahkan surat permohonan rohaniawan dan/ atau pembaca doa
    3. Petugas layanan mengerjakan produk layanan berupa surat tugas narasumber dan memberikan konfirmasi berupa informasi nama petugas rohaniawan datau pembaca doa yang akan bertugas.

1 hari sejak kelengkapan syarat sudah benar dan diajukan kepada petugas

Tidak dipungut biaya

Nama Petugas Rohaniawan/ Pembaca Doa

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

4.Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rohaniawan dan Pembaca Doa"