Permohonan Izin Penyitaan secara elektronik melalui e-Berpadu

  1. Surat Permohonan dari Penyidik/PPNS dengan ekstensi PDF.
  2. Laporan Polisi dengan ekstensi PDF.
  3. Surat Perintah Penyitaan dengan ekstensi PDF.
  4. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan ekstensi PDF.
  5. Surat Perintah Penyidikan dengan ekstensi PDF.
  6. Surat Perintah Tugas dengan ekstensi PDF.
  7. Resume Penyidik dengan ekstensi PDF.
  8. Berita Acara Penyitaan dengan ekstensi PDF.

  1. Penyidik mengirim permohonan Izin penyitaan melalui Aplikasi eBerpadu.
  2. Panitera muda Pidana menerima notifikasi melalui whatsapp dan email terdaftar.
  3. Panitera muda Pidana melakukan pengecekan terhadap dokumen permohonan Izin Penyitaan
  4. Dalam hal dokumen permohonan Izin Penyitaan tidak memenuhi syarat, permohonan tersebut tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan kembali oleh pemohon.
  5. Dalam hal permohonan izin penyitaan tidak dapat diproses lebih lanjut, panitera muda Pidana memberikan alasan tidak menyetujui permohonan tersebut dalam Aplikasi e-Berpadu.
  6. Dalam hal dokumen permohonan Izin Penyitaan memenuhi syarat, panitera muda Pidana meregistrasi permohonan tersebut ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  7. penetapan Izin Penyitaan ditandatangani secara elektronik dalam Aplikasi e-Berpadu.
  8. Pengadilan memproses Izin Penyitaan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 WITA.
  9. Permohonan Izin Penyitaan secara elektronik yang diajukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada angka 8, diproses pada hari kerja berikutnya.
  10. Penyidik menerima notifikasi bahwa penetapan Izin Penyitaan telah tersedia melalui whatsapp dan email terdaftar.
  11. Penyidik dapat mengunduh dokumen penetapan Izin Penyitaan melalui Aplikasi e-Berpadu

90 Menit

Gratis

Penetapan Izin Penyitaan

Menyampaikan Pengaduan secara online langsung ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI yang beralamat di: siwas.mahkamahagung.go.id. Tata cara pengaduan dapat dilihat langsung di website tersebut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Penyitaan secara elektronik melalui e-Berpadu "