Surat keterangan domisili

  1. Foto Copy KTP atau KK yang bersangkutan
  2. Minimal 6 ( Enam ) bulan tinggal dialamat yang dituju

  1. Pemohon mengajukan Surat keterangan Domisili
  2. Ditelaah dan diterima oleh petugas administrasi
  3. Penelitian berkas dan penanda tanganan pengantar
  4. Penyampaian berkas kepada operator
  5. Pengantraian data pemohon dan penvetakan dokumen
  6. Penelitian hasil cetak dokumen dan pembunuhan tanda tangan serta stempel kelurahan
  7. Pengembalian berkas dan dokumen kepada petugas administrasi untuk disampaikan kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis.

2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan.

3. Tim pengelola pengaduan.

4. Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store