Layanan Pembuatan ID Masjid dan Musala

No. SK: 541

  • online
    1. Pengguna layanan Mendapatkan Nomor ID Masjid secara online melalui Aplikasi SIMAS
    2. Foto Copy Status Tanah
    3. Foto Copy KTP Pengurus Masjid
    4. Ukuran Luas Tanah dan Bangunan Masjid
    5. Foto Masjid
    6. Map Plastik Berlubang
  • Datang langsung
    1. Foto Copy Status Tanah
    2. Foto Copy KTP Pengurus Masjid
    3. Ukuran Luas Tanah dan Bangunan Masjid
    4. Foto Masjid
    5. Map Plastik Berlubang

  • Online
    1. Pengguna Layanan Mengunakan Aplikasi SIMAS, melakukan pendaftaran melalui Aplikasi SIMAS, petugas/pejabat melakukan verifikasi pendaftaran Ke lapangan.
    2. Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi pendaftaran Id Masjid secara online , dimana: 1. Jika data yang di input benar maka Nomor Id Masjid diterima; 2. 4. Jika data yang di input salah maka data dikembalikan untuk diperbaiki.
    3. Petugas atau pejabat melakukan Tanda Tangan Elektronik
    4. Pengguna layanan menerima Surat Keterangan ID Masjid)
  • Datang langsung
    1. Pengguna layanan datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud kepada petugas Front liner
    2. Pengguna layanan akan diarahkan kepada petugas layanan dan diberikan arahan untuk menggunakan aplikasi SIMAS
    3. Pengguna Layanan Mengunakan Aplikasi SIMAS, melakukan pendaftaran melalui Aplikasi SIMAS, petugas/pejabat melakukan verifikasi pendaftaran Ke lapangan.
    4. Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi pendaftaran Id Masjid secara online , dimana: 1. Jika data yang di input benar maka Nomor Id Masjid diterima; 2. 4. Jika data yang di input salah maka data dikembalikan untuk diperbaiki.
    5. Petugas atau pejabat melakukan Tanda Tangan Elektronik
    6. Pengguna layanan menerima Surat Keterangan ID Masjid)

1. Secara Online  melalui Aplikasi Simas : menerima jawaban 2 hari Sejak pengajuan di verifikasi

2.Datang Langsung ± 30 (tiga puluh) menit sejak permintaan informasi disampaikan.

Tidak dipungut biaya

ID Masjid atau Musala

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

4.Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembuatan ID Masjid dan Musala"