No. SK: 541
21 Hari Jangka Waktu Penasihatan Perkawinan
dengan Jadwal yang ditentukan petugas
Tidak dipungut biaya
Mediasi/ Rekomendasi
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172
2. Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633
3. Secara online melalui link:
https://bit.ly/DumasKemenagKPH
4.Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store