Layanan Izin Penelitian

No. SK: 541

  • Datang Langsung/Online
    1. Surat Permohonan Izin resmi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang memuat nama peneliti, judul penelitian, tempat serta waktu pelaksanaan penelitian.
    2. File Proposal Penelitian atau Fotokopi halaman depan proposal penelitian

  • Online
    1. Pengguna layanan mengunjungi laman https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfR3yXssGaDmFyxAtNWbTUU--YjSEHroZpx_ANNoztmrzgFcA/viewform , mengisi data dan unggah file yang dibutuhkan.
    2. Setelah data diterima, petugas layanan mengerjakan produk layanan berupa izin penelitian diverivikasi pejabat bersangkutan dan Izin penelitian dikirimkan ke email pengguna layanan.
  • Datang langsung
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, menemui petugas front office, mengisi buku tamu dan menyampaikan tujuan kedatangan.
    2. Pengguna layanan diarahkan kepada petugas layanan dengan menyerahkan surat permohonan izin penelitian memuat nama peneliti, judul penelitian, tempat serta waktu penelitian dan cover depan proposal penelitian, mengisi data pada laman https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfR3yXssGaDmFyxAtNWbTUU--YjSEHroZpx_ANNoztmrzgFcA/viewform
    3. Petugas layanan mengerjakan produk layanan berupa surat izin penelitian untuk selanjutnya diserahkan kepada pengguna layanan.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penelitian

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link https://bit.ly/DumasKemenagKPH

4.Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Penelitian"