Surat pengantar berkelakuan baik

  1. Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan
  2. Foto copy Ijazah yang di miliki
  3. Pas foto ukuran 4x6 = 2 Lembar

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Berkelakuan Baik

1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis

2. Pejabat pengelolaan pengaduan menerima aduan.

3. Tim pengelola pengaduan

4. Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store