Pengantar Izin keramaian

  1. Memperlihatkan KTP atau KK yang bersangkutan
  2. Bersedia memberikan informasi yang benar terkait acara hajatan
  3. Materai 10.000,-

  1. Yang bersangkutan Memperlihatkan KK atau KTP dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya
  2. mengesahkan kasi atau seklur
  3. mengesahkan dan ditanda tangani oleh Lurah
  4. diserahkan ke petugas untuk di stempel dn di foto copy

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar izin keramain

1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan, telepon dan tertulis

2. Pejabat pengelolah pengaduan menerima aduan

3. Tim pengelola pengaduan

4. pengguna layanan menerim jawaban pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store