20 Menit
Tidak dipungut biaya
Pengantar izin keramain
1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan, telepon dan tertulis
2. Pejabat pengelolah pengaduan menerima aduan
3. Tim pengelola pengaduan
4. pengguna layanan menerim jawaban pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store