Pendaftaran Perkara Pidana (Biasa, Singkat, Anak) secara Elektronik melalui e-Berpadu

  1. Berkas perkara dengan ekstensi PDF.
  2. Surat pelimpahan berkas perkara dengan ekstensi PDF.
  3. Tanda terima pelimpahan berkas perkara dengan ekstensi PDF.
  4. Tanda terima penyerahan barang bukti (bila ada barang bukti) dengan ekstensi PDF.
  5. Berita Acara Penitipan barang bukti (bila ada) dengan ekstensi PDF.
  6. Surat perintah penunjukan Penuntut Umum / Penyidik dengan ekstensi PDF.
  7. Surat perintah penahanan (bila ada penahanan) dengan ekstensi PDF.
  8. Surat dakwaan/uraian singkat dakwaan dengan ekstensi PDF dan doc/docx.

  1. Penuntut Umum/Penyidik melimpahkan berkas perkara melalui melalui aplikasi e-Berpadu.
  2. Petugas Kepaniteraan Pidana menerima notifikasi melalui whatsApp dan email.
  3. Panitera Muda Pidana memverifikasi kelengkapan berkas perkara.
  4. Dalam hal terdapat kekurangan data dan dokumen berkas perkara, panitera mudaPidana mengirim notifikasi kekurangan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Aplikasi e-Berpadu.
  5. Dalam hal berkas perkara telah lengkap, panitera muda Pidana meregistrasi perkara ke dalam Aplikasi e-Berpadu.
  6. Dalam hal terjadi perubahan surat dakwaan, Penuntut Umum dapat mengajukan melalui Aplikasi e-Berpadu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari sidang.
  7. Pengadilan memproses perkara yang dilimpahkan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 WITA.
  8. Pelimpahan perkara secara elektronik yang dilakukan di luar jam sebagaimana dimaksud pada angka 7, diproses pada hari kerja berikutnya.
  9. Penuntut Umum dan Penyidik mendapat notifikasi melalui Aplikasi e-Berpadu, whatsapp dan email terdaftar bahwa berkas perkara telah teregistrasi di Pengadilan.

80 Menit

Gratis

Pelimpahan telah digistrasi dan memperoleh nomor perkara

Menyampaikan Pengaduan secara online langsung ke Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI yang beralamat di: siwas.mahkamahagung.go.id. Tata cara pengaduan dapat dilihat langsung di website tersebut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Pidana (Biasa, Singkat, Anak) secara Elektronik melalui e-Berpadu "