Konsultasi Kesehatan (Gizi, KIA, KB, Kesling, dll)

  1. MENYERAHKAN FOTOCOPY KTP DAN FOTOCOPY KK (UNTUK PERTAMA KALI BEROBAT)
  2. KARTU BEROBAT (UNTUK PERTAMA KALI BEROBAT; KARTU BEROBAT AKAN DIBERIKAN SAAT MELAKUKAN PENDAFTARAN DI LOKET PENDAFTARAN. UNTUK SELANJUTNYA KARTU BEROBAT HARAP DIBAWA)
  3. MENYERAHKAN FOTO COPI KARTU BPJS (ASKES, JAMKESMAS, KIS, JAMKESDA)
  4. MENYERAHKAN FOTO COPI KARTU JAMINAN KESEHATAN LAIN (APABILA MEMILIKI)

  1. PASIEN DATANG KE LOKET PENDAFTARAN
  2. PETUGAS MENDAFTARKAN PASIEN PADA APLIKASI E-PUSKESMAS (REKAM MEDIK ELEKTRONIK)
  3. PASIEN DIARAHKAN MENUJU RUANG KONSELING YANG DITUJU
  4. PETUGAS MELAKUKAN KONSELING TERHADAP PASIEN
  5. SELESAI

waktu bervariasi tergantung tingkat pemahaman pasien

Biaya/Tarif berlaku bagi pasien umum. Berdasarkan PERDA Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023

Pelayanan Pemeriksaan Umum

Aplikasi LAPOR Puskesmas Sungai Besar

Kotak Saran ​​​​​​​

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Kesehatan (Gizi, KIA, KB, Kesling, dll)"