Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

No. SK: 188/ 035 /431.504.1/2023

  1. Mengisi blanko permohonan
  2. Foto copy KTP / SIM / Keterangan domisili
  3. Surat pernyataan para tetangga diketahui Kepala Desa/Lurah
  4. Foto copy bukti kepemilikan tanah (sertifikat/akta jual beli/petok D/sewa menyewa dll)
  5. Foto copy pelunasan PBB
  6. Denah/gambar konstruksi bangunan lengkap dengan skala 1 : 100 Gambar site plan yang disahkan Dinas PU dan Dinas perumahan dan permukiman
  7. Foto copy izin sempadan sungai/jalan kabupaten apabila bangunan memanfaatkan tanah tepi sungai/jalan yang dikeluarkan Dinas PU Penataan Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman

1. Pengaju Ijin Mendaftar permohonan ijin dengan dilengkapi persyaratan 1 menit

2. Petugas Paten Penerima Pengajuan Ijin memverifikasi persyaratan 5 menit

3.Kasi yang membidangi (atau  pejabat lain yang ditunjuk) meregister di register perijinan ybs, dan melakukan suvey lapangan bila diperlukan 5 menit

4. Kasi yang membidangi / pejabat lain yang ditunjuk melalkukan analisis kelayakan pengajuan ijin (dengan berdasarkan hasil survey bila ada).
Bila layak,  diparaf dan disediakan kepada camat 5 menit

5. Ditanda tanagani camat atau pejabat yang ditunjuk 15 menit

6.Bendahara PATEN mengambil berkas yang telah ditanda tangani camat, meregister, memanggil pengaju ijin,  dan meminta pembayaran biaya perijinan (bila ada) 5 menit

7. Penyerahan berkas perijinan yang telah disahkan dari petugas / Bendahara PATEN  kepada Pengaju Ijin 2 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Contac Pearson Sdr. Samsul Munasir (082330234243) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"