Pelayanan Dialisis

  1. Pasien Umum : Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)
  2. Pasien Jaminan Perusahaan : a) Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/ Passport), b) Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. Pasien Jaminan Asuransi : a) Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport), b) Kartu kepesertaan asuransi
  4. Pasien BPJS : a) Rujukan dari FKTP/FKTRL, b) Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport), c) Travelling dialisis

  1. Bagi pasien lama, dokter melakukan pengkajian ulang dan didokumentasikan : a) Dokter membuat SOAP sesuai kondisi pasien, membuat peresepan HD atau CAPD b) Bagi pasien lama, perawat melakukan pengkajian ulang dan didokumentasikan dalam catatan perkembangan di EMR.
  2. Pre-hemodialisis : a) Persiapan pasien perlatan HD: Persiapan alat Perawat melakukan persiapan alat (priming, rinsing, dan soaking). b) Pasien dipanggil oleh perawat berdasarkan jam kehadiran, pasien menunjukkan SEP kepada perawat. c) Perawat melakukan pengukuran berat badan dan tinggi badan, serta menghitung Intra Dyalitic Weight Gain (IDWG) berdasarkan berat badan sekarang dikurangi dengan berat badan kering. d) Persiapan mesin Perawat melakukan desinfeksi pada mesin hemodialisis sebelum digunakan e) Perawat melakukan kanulasi sesuai dengan akses vaskulernya f) Melakukan pengkajian ulang dan didokumentasikan di EMR
  3. Intra-Hemodialisis : a) Perawat melakukan observasi tanda-tanda vital setiap jam, tatalaksana dilakukan sesuai dengan hasil skoring EWS. b) Perawat melakukan pemantauan terhadap mesin untuk memastikan mesin bekerja sesuai fungsinya.
  4. Post-Hemodialisis a) Perawat melakukan terminasi hemodialisis. b) Perawat melakukan perawatan pada akses vaskuler vaska pemakaian c) Akses vaskuler : fistula cimino, fistula graff: luka bekas pungsi ditekan sampai darah berhenti, untuk CVC HD dialkukan heparin lock : a) Pasien di observasi selama 30 menit bila tidak ada keluhan pasien boleh pulang b) Mesin Hemodialisis dilakukan desinfeksi luar dan dalam c) Obat-obat diberikan sesuai program terapi dokter
  5. Post-Hemodialisis a) Perawat melakukan terminasi hemodialisis. b) Perawat melakukan perawatan pada akses vaskuler vaska pemakaian c) Akses vaskuler : fistula cimino, fistula graff: luka bekas pungsi ditekan sampai darah berhenti, untuk CVC HD dialkukan heparin lock : a) Pasien di observasi selama 30 menit bila tidak ada keluhan pasien boleh pulang b) Mesin Hemodialisis dilakukan desinfeksi luar dan dalam c) Obat-obat diberikan sesuai program terapi dokter
  6. Khusus Pasien CAPD : a) Pasien akan kontrol 1 bulan sekalii untuk pemeriksaan ulang dan peresepan CAPD, kontrol atau kunjungan dilakukan lebih cepat dari 1 bulan jika di butuhkan terutama ada maslah dengan CAPD. b) Kunjungan RS rutin lainnya : pergantian transfer set dan pemeriksaan PET serta adekuasi CAPD

Senin – Minggu 24 Jam

 Pasien Peserta BPJS / JKN :  a) Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s,     b) Pasien Naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku 

Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi  : Sesuai Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Nomor HK.02.03/D.XIV.6.2.2/24561/2024 Tentang Penetapan Buku Tarif Pasien Non JKN Tahun 2024

1) HD, 2)CAPD, 3) APD, 4) HD Khusus : SLED, HDHP,HDF

·         WA Pengaduan : 081211074676

·         Contact Center : 022-2551111

·         Fanpage : Facebook.com/rshsbdg

·         Email : humprorshs@gmail.com

·         Website  : www.rshs.or.id

·         IG  : @rshs_bandung

·         X   : @rshsbdg

·         Kotak Saran

·         SP4N Lapor : lapor.go.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dialisis"