Pelayanan Rawat Inap Ekskutif

  1. Pasien Umum : Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)
  2. Pasien Jaminan Perusahaan : a)Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/ Passport) b)Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. Pasien jaminan asuransi : a)Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport) b)Kartu kepesertaan asuransi

  1. Pasien melakukan admisi di loket pendaftaran ranap di Gd Parahyangan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen penjamin bersama dengan Petugas penjamin perusahaan/ asuransi
  3. Pasien diantar petugas ke ruang perawatan sesuai pilihan.
  4. Perawat dan petugas administrasi ruang tujuan memastikan kebenaran identitas pasien berserta kelengkapan administrasi.
  5. Perawat melakukan kajian keperawatan.
  6. Perawat melaporkan kondisi pasien DPJP/ dokter jaga
  7. Dokter ( DPJP/dokter Jaga) melakukan kajian medis, perencanaan dan tindakan sesuai kondisi pasien.
  8. Perawat menindaklanjuti perencanaan dan instruksi dokter.
  9. Selama perawatan pasien mendapat layanan gizi, farmasi, pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan klinis pasien.
  10. Perawat dan dokter melakukan pemantauan kondisi dan perkembangan klinis pasien.
  11. Bila memerlukan penanganan komprehensif dilakukan kolaborasi antara PPA
  12. Semua tindakan medis dilakukan dengan mengisi Informed consent tindakan sebelumnya.
  13. Bila pasien telah di ijinkan pulang, maka dilakukan pembuatan resep obat pulang dan pengisian resume pulang oleh DPJP/ dokter jaga.
  14. Petugas administrasi melakukan entry billing seluruh biaya perawatan dilanjutkan dengan penyelesaian pembayaran oleh Pasien/keluarga ( untuk pasien Mandiri) dan petugas penjamin ( jaminan perusahaan / asuransi)
  15. Perawat mengantar pasien ke tempat penjemputan pasien

24 Jam

Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi sesuai Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung. Nomor : HK.02.03/D.XIV.6.2.2/24561/2024 Tentang Penetapan Buku Tarif Pasien Non JKN Tahun 2024

Produk pelayanan rawat Inap terpadu

·         WA Pengaduan : 081211074676

·         Contact Center : 022-2551111

·         Fanpage : Facebook.com/rshsbdg

·         Email : humprorshs@gmail.com

·         Website  : www.rshs.or.id

·         IG  : @rshs_bandung

·         X   : @rshsbdg

·         Kotak Saran

·         SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Ekskutif"