Pelayanan Neonatal Intensive Care Unit (NICU)

  1. A. Pasien Umum 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) B. Pasien jaminan perusahaan 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Surat pengantar jaminan dari perusahaan C. Pasien jaminan asuransi 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Kartu kepesertaan asuransi

  1. A. Penerimaan Pasien di NICU 1. DPJP/Asisten DPJP IGD / ruangan membuat permintaan konsultasi secara tertulis ke dokter konsultan NICU melalui RM atau RME untuk pasien post operasi 2. DPJP/Asisten DPJP NICU melakukan pemeriksaan (Asesmen) pada pasien yang dikonsultasikan setelah menerima permintaan konsultasi 3. DPJP/Asisten DPJP NICU mengisi checklist pasien masuk NICU dan memberikan jawaban konsultasi secara tertulis pada lembar konsultasi apakah pasien mempunyai indikasi kriteria untuk dirawat di ruang NICU dan mendokumentasikannya di RME pasien. 4. Perawat IGD / ruangan mendaftarkan pasien ke ke Admission untuk dimasukkan dalam antrian. 5. DPJP/ Asisten DPJP dan perawat NICU melakukan seting semua alat yang diperlukan sesuai hasil asesment awal 6. Perawat IGD / ruangan mempersiapkan dan mentransfer pasien ke ruang NICU jika tersedia tempat. A. Ruangan NICU tidak tersedia dan Pasien rencana Operasi 1. Perawat IGD / ruangan menawarkan untuk dirujuk ke RS lain jika tidak tersedia tempat di ruang NICU 2. DPJP membuat resume pasien pindah.Perawat ruangan mendaftarkan pasien melalui sisrute ke rumah sakit yang dituju. 3. Perawat ruangan melakukan proses perujukan ke RS lain jika tersedia tempat sesuai dengan SOP merujuk pasien 4. Perawat NICU menetapkan tempat untuk pasien program operasi satu hari sebelum program operasi 5. DPJP/Asisten DPJP NICU mengevaluasi pasien post operasi ke NICU atau ke ruangan 6. Perawat NICU menerima pasien dari kamar Operasi 7. Perawat ruangan memberitahukan kembali ke NICU jika pasien batal masuk ke NICU karena pasien pasca operasi sudah kembali ke ruangan, program operasi ditunda, dan atau pasien meninggal dunia. C. Pemindahan Pasien dari NICU 1. DPJP/Asisten DPJP NICU membuat pernyataan tertulis untuk alih rawat di RME 2. Perawat NICU menghubungi petugas admission untuk memesan tempat tidur dan melakukan stepdown di RME 3. Perawat NICU memberitahukan kepada dokter terkait bahwa tempat sudah tersedia dan pasien boleh pindah 4. Perawat NICU mempersiapkan pemindahan pasien pada saat yang ditentukan dan mengkonfirmasi kembali ke ruangan jika pasien siap transfer 5. Perawat NICU melakukan proses transfer dan serah terima dengan perawat ruangan setelah ruang perawatan siap. 6. Perawat NICU menawarkan kepada pasien/keluarga untuk menempati ruangan dengan kelas yang berbeda jika tempat tidur diruangan sesuai kelas yang dikehendaki tidak tersedia. 7. Perawat NICU menempatkan pasien tetap di PICU sampai pasien dapat tempat pindah.

Senin – Minggu 24 jam

Pasien Peserta BPJS / JKN : 1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s 2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi : Sesuai Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Nomor : HK.02.03/D.XIV.6.2.2/24561/2024 Tentang Penetapan Buku Tarif Pasien Non JKN Tahun 2024

Pelayanan perawatan pasien sakit kritis pada Anak baik kasus Bedah maupun Non Bedah

• WA Pengaduan : 081211074676 • Contact Centre : 022-2551111 • FANPAGE : Facebook.com/rshsbdg • EMAIL : humprorshs@gmail.com • Website : www.rshs.or.id • IG : @rshs_bandung • Twitter : @rshsbdg • Kotak Saran • SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Neonatal Intensive Care Unit (NICU)"