Pelayanan Rawat Inap Kelas 1, 2 dan 3

  1. Pasien Peserta BPJS / JKN : a) Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s b) Pasien Naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi : Sesuai Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Nomor : HK.02.03/D.XIV.6.2.2/24561/2024 Tentang Penetapan Buku Tarif Pasien Non JKN Tahun 2024

  1. Alur Pendaftaran Pasien ke Rawat Inap :
  2. Akses Layanan IGD dan Kamar Bersalin : a) Pasien dapat mengakses layanan IGD dan kamar bersalin selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu. b) Semua pasien yang datang akan melalui proses triase di IGD, di mana dokter atau perawat melakukan penilaian awal dan menentukan tingkat urgensi perawatan.
  3. Pasien yang Datang dengan Penjemputan Ambulans : a) Pasien yang datang dengan ambulans akan menjalani skrining awal oleh dokter atau perawat sebelum dipindahkan ke RSUP Dr. Hasan Sadikin. b) Jika fasilitas yang dibutuhkan tidak tersedia di RSUP Dr. Hasan Sadikin, pasien tetap akan diberikan pertolongan dasar dengan persetujuan dari keluarga atau pasien dan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas sesuai kebutuhan.
  4. Pemeriksaan Fasilitas Layanan yang Tersedia di RSUP Dr. Hasan Sadikin : a)Pasien hanya dapat dirawat di RSUP Dr. Hasan Sadikin jika fasilitas yang dibutuhkan tersedia. b) Jika layanan tidak memadai atau tidak tersedia, pasien akan dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas yang sesuai. c. Pemeriksaan penunjang dilakukan sebagai dasar pengambilan keputusan sesuai dengan standar pelayanan medis.
  5. Keputusan Pindah Rumah Sakit: a) Jika pasien memerlukan fasilitas yang tidak ada di RSUP Dr. Hasan Sadikin atau jika pasien ingin dipindahkan karena alasan asuransi atau lainnya, maka transfer pasien akan dilakukan sesuai kebijakan yang berlaku.
  6. Penanganan Kendala Komunikasi atau Budaya : RSUP Dr. Hasan Sadikin memfasilitasi pasien yang memiliki hambatan fisik, komunikasi, bahasa, atau budaya untuk memastikan kelancaran proses perawatan.
  7. Prioritas Perawatan Jika Kapasitas Penuh : Jika ruang rawat inap penuh, prioritas perawatan akan diberikan kepada pasien-pasien yang membutuhkan perawatan segera: *Prioritas 1: Pasien pasca bedah gawat darurat dari IGD. *Prioritas 2: Pasien dari ICU. *Prioritas 3: Pasien dari IGD. *Prioritas 4: Pasien dari instalasi rawat jalan
  8. Pemberian Informasi oleh Petugas Admisi : Petugas penerimaan akan memberikan informasi kepada pasien dan keluarganya mengenai: * Rencana penanganan penyakit, yang dapat ditanyakan langsung kepada dokter. * Hasil akhir atau outcome pengobatan. * Estimasi biaya pemeriksaan dan perawatan yang harus ditanggung pasien atau keluarga. *Proses pengurusan asuransi jika pasien menggunakan asuransi.
  9. Alur Pendaftaran Pasien Rawat Inap dari IGD
  10. Kebijakan Penerimaan Pasien : RSUP Dr. Hasan Sadikin menerima semua pasien tanpa diskriminasi, baik berdasarkan ras, warna kulit, etnis, agama, jenis kelamin, status ekonomi, status perkawinan, disabilitas, status veteran, usia, atau kewarganegaraan.
  11. Registrasi Awal : Pasien yang datang ke IGD wajib melakukan registrasi di loket pendaftaran yang telah disediakan sebelum masuk proses triase.
  12. 3. Proses Triase a. Pasien akan melalui proses triase untuk menilai derajat kegawatdaruratan dan menentukan langkah perawatan selanjutnya. Berdasarkan hasil triase, pasien akan diarahkan ke : a) Ruang Tindakan (misalnya, bedah, penyakit dalam, kebidanan, atau anak) untuk kasus yang memerlukan tindakan khusus. b) Ruang Resusitasi untuk kondisi kritis atau darurat yang membutuhkan stabilisasi segera.
  13. Evaluasi oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) : a) DPJP akan memeriksa pasien dan menentukan apakah pasien perlu rawat inap di ruang perawatan biasa atau ICU b) Jika pasien memerlukan rawat inap, DPJP akan membuat surat pengantar ke Admission Centre untuk penempatan di unit rawat inap yang sesuai.
  14. Pemberian Informasi oleh Petugas Admisi Petugas penerimaan/admission memberikan informasi berikut kepada pasien dan keluarganya: * Rencana penanganan penyakit (dapat ditanyakan langsung kepada dokter). * Hasil akhir atau outcome pengobatan. * Estimasi biaya yang akan ditanggung untuk perawatan dan pemeriksaan penunjang. * Proses pengurusan asuransi, jika pasien menggunakan asuransi.
  15. Kondisi Tidak Tersedianya Tempat Rawat Inap : a) Jika tidak ada tempat perawatan di RSUP Dr. Hasan Sadikin, pasien akan tetap diberikan pertolongan dasar. Setelah itu, pasien akan dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas yang dibutuhkan. b ) Sebelum rujukan, dilakukan pemeriksaan penunjang sesuai standar medis
  16. Penanganan Sementara di IGD (Jika Ruang Intensif Penuh) : Jika pasien memerlukan perawatan intensif tetapi ruang ICU atau ruang khusus tidak tersedia, maka pasien akan dirawat sementara di ruang Intermediate High Care (IHC) di IGD sambil menunggu ketersediaan tempat di ruang rawat intensif atau ruang khusus.
  17. Alur Pendaftaran Pasien Rawat Inap dari Instalasi Rawat Jalan
  18. Kebijakan Penerimaan Pasien : RSUP Dr. Hasan Sadikin menerima semua pasien tanpa diskriminasi, baik berdasarkan ras, warna kulit, etnis, agama, jenis kelamin, status ekonomi, status perkawinan, disabilitas, status veteran, usia, atau kewarganegaraan.
  19. Pengajuan Rawat Inap oleh Dokter Spesialis : *Pasien dari Instalasi Rawat Jalan dapat direkomendasikan untuk rawat inap oleh dokter spesialis yang memiliki Surat Izin Praktik di RSUP Dr. Hasan Sadikin. *Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) akan membuat surat pengantar rawat inap dan menjelaskan kondisi pasien serta diagnosis sementara kepada bagian admisi atau penerimaan pasien rawat inap.
  20. Verifikasi Ketersediaan Tempat Tidur oleh Petugas Admisi : Petugas admisi akan memverifikasi ketersediaan tempat tidur sesuai dengan kelas yang dibutuhkan atau yang diinginkan pasien
  21. Penempatan di Pre Admission Area : Sambil menunggu proses admisi, pasien akan ditempatkan di area pre admission hingga kamar yang dituju siap.
  22. Pengelolaan Status Rawat Inap : Jika tempat tidur tersedia, petugas admisi akan membuat status rekam medis rawat inap bagi pasien.
  23. Pengantaran Pasien ke Ruang Rawat Inap : Pasien akan diantar ke ruang rawat inap oleh petugas transporter dari bagian admisi.
  24. 7. P Prosedur Jika Tempat Tidur Tidak Tersedia Jika tidak ada tempat tidur di kelas yang dibutuhkan, pasien akan diberi beberapa pilihan: -Pindah ke kelas yang lebih tinggi atau lebih rendah, dengan membuat surat pernyataan persetujuan pindah kelas. *Dirujuk ke rumah sakit lain jika pasien setuju. *Dipulangkan sementara. Jika kamar di kelas yang dituju tersedia kemudian, pasien akan dihubungi oleh petugas admisi.
  25. Pemberian Informasi oleh Petugas Admisi : *Petugas admisi akan memberikan informasi kepada pasien dan keluarga terkait: *Rencana penanganan penyakit, yang dapat ditanyakan langsung kepada dokter. *Hasil akhir atau outcome dari pengobatan. *Estimasi biaya yang akan ditanggung untuk pemeriksaan dan perawatan. *Proses pengurusan asuransi, jika pasien menggunakan asuransi.

Senin – Minggu 24 Jam

A. Pasien Peserta BPJS / JKN  : 

    1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS          sesuai dengan Tarif Inacbg’s

    2. Pasien Naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku


 B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi : 

    Sesuai Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Nomor     : HK.02.03/D.XIV.6.2.2/24561/2024 Tentang Penetapan Buku Tarif      Pasien Non JKN Tahun 2024

1) Pelayanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 pasien rawat inap, 2) Polysomnography (PSG), 3) Pelayanan Transit Rawat Inap, D)Dialisis

  •         WA Pengaduan : 081211074676
  •         Contact Center : 022-2551111
  •         Fanpage : Facebook.com/rshsbdg
  •         Email : humprorshs@gmail.com
  •         Website  : www.rshs.or.id
  •         IG  : @rshs_bandung
  •          X   : @rshsbdg
  •         Kotak Saran
  •          SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Kelas 1, 2 dan 3"