Senin
– Minggu 24 Jam
A. Pasien Peserta BPJS / JKN :
1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s
2. Pasien Naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi :
Sesuai Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Nomor : HK.02.03/D.XIV.6.2.2/24561/2024 Tentang Penetapan Buku Tarif Pasien Non JKN Tahun 2024
1) Pelayanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 pasien rawat inap, 2) Polysomnography (PSG), 3) Pelayanan Transit Rawat Inap, D)Dialisis
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store