Radiologi

  1. 1.Pasien Rawat Inap Formulir pengantar radiologi dari DPJP 2.Pasien Rawat Jalan ( BPJS ) a.Bagi tindakan yang memerlukan penjadwalan, dijadwalkan dahulu di loket penjadwalan radiologi b.Bagi tindakan yang tidak perlu penjadwalan, membawa formulir pengantar radiologi dari Poliklinik beserta SEP terbaru 3.Pasien Rawat Jalan ( umum ) Membawa formulir radiologi dari Poliklinik 4.Pasien Gawat Darurat Formulir pengantar radiologi. 5.Pasien Umum dari faskes luar Membawa formulir pengantar radiologi yang sebelumnya sudah terdapat barcode ID yang terdaftar sebagai pasien di RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung

  1. Prosedur pelayanan pasien Instalasi Radiologi 1.Pendaftaran : a)Pasien menuju bagian pendaftaran. Di sini, pasien diminta untuk menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti formulir pengantar radiologi dan SEP terbaru (pasien BPJS). b)Pasien umum setelah melakukan pendaftaran, melakukan pembayaran di loket Mandiri 2.Ruang Pemeriksaan Radiologi : a)Pasien diarahkan ke ruang pemeriksaan radiologi sesuai dengan jenis pemeriksaan radiologi. b)Petugas ruangan pemeriksaan (nakes dan dokter) melaksanakan tindakan radiologi sesuai apa yang tertulis di formulir pengantar radiologi. c)Petugas ruangan pemeriksaan ( nakes dan dokter residen ) memberitahukan kapan waktu pengambilan radiologi. 3.Ruang Pembacaan Pembacaan dilakuakan pada Radiologi Informasi Sistem (RIS). 4.Hasil Radiologi a)Hasil pemeriksaan radiologi terekam dalam PACS dan tidak menggunakan film (film less). Bisa langsung ke poliklinik saat itu juga atau saat control pasien yang sudah ditentukan oleh DPJP di Poliklinik. Pasien diberikan data expertise saja dalam bentuk hardcopy. Bila menginginkan soft copy, pasien dapat meminta di loket pengambilan hasil radiologi bisa dikirimkan via wa/ email/ CD


1. Waktu Pendaftaran :

    a. Senin s/d Kamis 07.00 14.30

    b. Jum’at 07.00 14.30

2. Waktu Pelayanan :

   a. Senin s/d Kamis 07.30 15.00

    b. Jum’at   07.30 15.30

3. Waktu pendaftaran dan Pelayanan Gawat Darurat :

   24 Jam


1. Pasien Peserta BPJS / JKN

Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iuran biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

2. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

Sesuai Keputusan Direktur Utama RSUP Dr Hasan Sadikin  HK.02.03/D.XIV.6.2.2/24561/2024 Tentang Penetapan Buku Tarif Pasien Non JKN Tahun 2024


1.Pemeriksaan radiologi tanpa radiasi pengion a.Ultrasonografi ( USG ) b.Magnetic Resonance Imaging ( MRI ) 2.Pemeriksaan radiologi dengan radiasi pengion a.Pemeriksaan radiologi tanpa kontras (X Ray Convensional) b.Pemeriksaan radiologi dengan kontras (fluoroskopi) c.CT Scan d.Digital Subtraction Angiography (DSA) e.Mamografi C-Arm

1. WA Pengaduan : 081211074676

2.  Contact Center : 022-2551111

3.  FANPAGE           : Facebook.com/rshsbdg

4.  Email                  : humprorshs@gmail.com

5.  Website              : www.rshs.or.id

6.  IG                         : @rshs_bandung

7.  Twitter                : @rshsbdg

8.  Kotak Saran

9.  SP4N Lapor        : www.lapor.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi"