Rehabilitasi Medik

  1. Pasien Umum a.Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)
  2. Pasien jaminan perusahaan a.Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/ Passport) b.Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. Pasien jaminan asuransi a.Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport) b.Kartu kepesertaan asuransi
  4. Pasien BPJS a.Rujukan dari FKTP/FKTRL b)Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)

  1. Pasien Datang ke Skriner: Pasien yang datang akan melewati proses skrining untuk menentukan jenis pelayanan yang diperlukan.
  2. 2. Pendaftaran: Onsite a) Pasien menuju bagian pendaftaran. b) Pasien diminta untuk menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan. c) Seluruh pasien harus menunjukaan harus menunjukkan kartu peserta/ surat rujukan atau dokumen pendukung lainnya. d) Melakukan finger bagi Pasien Peserta BPJS /JKN e) Pasien tiba di Ruang layanan yang dituju Online a) Pasien melakukan mereservasi online b) Pasien Check In APM c) melakukan finger bagi Pasien Peserta BPJS /JKN d) Pasien tiba di ruangan layanan yang dituju
  3. Klasifikasi Pasien Lama/Baru: a) Petugas akan memeriksa apakah pasien merupakan pasien lama atau pasien baru. b) Jika pasien adalah pasien lama, mereka akan langsung diarahkan ke ruang layanan. c) Jika pasien adalah pasien baru, data mereka akan diperbarui atau dimasukkan ke dalam sistem sebelum melanjutkan ke ruangan pemeriksaan.
  4. Layanan: a) Pasien diarahkan ke ruang layanan sesuai kebutuhan atau keluhan medis atau program rehabilitasi. b) Petugas administrasi umum akan membantu proses administrasi dan mengarahkan pasien untuk menunggu giliran
  5. Pemeriksaan oleh Dokter: a) Di poliklinik, dokter akan melakukan pemeriksaan terhadap pasien. b) Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter dapat memberikan beberapa program rehabilitasi: • Fisioterapi: Jika kondisi pasien memerlukan terapi fisik. • Terapi Wicara: Jika pasien memerlukan terapi wicara. • Terapi Okupasi: Jika pasien memerlukan terapi okupasi • Terapi Ortosis-Prostosis: Jika pasien memerlukan terapi ortosis-protosis • Psikologi : Jika Pasien memerlukan layanan Psikologi • Petugas Sosial Medik: Jika pasien memerlukan layanan sosial medik
  6. Apotek RSHS: Pasien ke apotek RSHS untuk memperoleh obat yang diresepkan oleh dokter.

Waktu Pendaftaran Poli Rehabilitasi Medik Umum & BPJS :

- Senin s/d Kamis 07.00 14.00

- Jum’at 07.00 14.00

Waktu Pelayanan Poli Rehabilitasi Medik Umum & BPJS :

- Senin s/d Kamis 07.30 15.00 

- Jum’at                    07.30 15.30


Pasien Peserta BPJS / JKN

   1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

   2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Ketentuan yang berlaku

Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Nomor : HK.02.03/D.XIV.6.2.2/24561/2024 Tentang Penetapan Buku Tarif Pasien Non JKN Tahun 2024


A.Layanan rehabilitasi medik spesialistik dan subspesialistik (muskuloskeletal, neuromuskuler, pediatrik, kardiorespirasi, geriatrik) B.Layanan asuhan keperawatan Rehabilitasi Medik (saat Ini belum berjalan kembali) C.Layanan Fisioterapi dengan alat lengkap D.Layanan Okupasi Terapi dengan alat lengkap E.Layanan Terapi wicara dengan alat lengkap F.Layanan Ortotik-Prostetik, bengkel sederhana G.Layanan psikologi (klinis dan perkembangan) H.Layanan sosial medik


1. Kotak Saran

2. WA Pengaduan : 081211074676

3. Contact Centre : 022-2551111

4. FANPAGE           : Facebook.com/rshsbdg

5. EMAIL                  : humprorshs@gmail.com

6. Website               : www.rshs.or.id

7. IG                         : @rshs_bandung

8. Twitter                 : @rshsbdg

9. SP4N LAPOR       : lapor.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Medik"