Radioterapi

  1. A.Pasien Umum Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport) B.Pasien jaminan perusahaan a)Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport) b)Surat pengantar jaminan dari perusahaan C.Pasien jaminan asuransi a)Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport) b)Kartu kepesertaan asuransi D.Pasien BPJS a)Rujukan dari FKTP/FKTRL Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)

  1. Prosedur pelayanan pasien Instalasi Radioterapi 1.Pasien Datang ke Pendaftaran: Onsite a)Pasien menuju bagian pendaftaran. Di sini, pasien diminta untuk menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan. b)Untuk pasien dengan asuransi atau layanan kesehatan seperti JKN (JAMKESMAS, KIS, BPJS), mereka harus menunjukkan kartu peserta, surat rujukan, atau dokumen pendukung lainnya. c)melakukan finger print (Pasien Peserta BPJS /JKN). d)Pasien tiba di poliklinik yang diarahkan oleh bagian pendaftaran. e)Untuk pasien JAMKESDA (Non-BPJS), mereka perlu membawa SKTM, surat rujukan, atau pengantar dari yayasan atau instansi terkait. Online a)Pasien melakukan reservasi online b)Pasien Check In APM (Anjungan Pendaftaran Mandiri) c)melakukan finger print (Pasien Peserta BPJS /JKN) d)Pasien tiba di poliklinik yang dituju 2. Klasifikasi Pasien Lama/Baru: a)Petugas pendaftaran akan memeriksa apakah pasien merupakan pasien lama atau pasien baru. b)Pasien baru adalah pasien yang belum pernah terdaftar atau belum pernah melakukan tindakan radiasi dan selanjutnya mereka akan langsung diarahkan ke bagian poliklinik. c)Jika pasien adalah pasien lama, petugas rekam medik akan mencari status rekam medik pasien tersebut. Lalu, pasien akan diarahkan ke bagian poliklinik. 3. Pelayanan Radioterapi 1.Pasien diarahkan ke Klinik Radioterapi sesuai kebutuhan atau keluhan medis mereka. 2.Petugas administrasi umum atau perawat klinik akan membantu proses administrasi dan mengarahkan pasien untuk menunggu giliran 3.Pemeriksaan oleh Perawat : Perawat melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan asesmen awal keperawatan. 4.Pemeriksaan oleh Dokter: a)Dokter akan melakukan pemeriksaan terhadap pasien. b)Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter dapat memberikan beberapa keputusan: ?Rawat Inap: Jika kondisi pasien memerlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit. ?Rujukan ke IGD: Jika pasien memerlukan penanganan darurat. ?Rujukan atau Konsultasi ke Poliklinik Intern: Jika pasien perlu berkonsultasi dengan spesialis lain atau layanan tambahan dalam poliklinik ?Pemeriksaan Penunjang: Jika diperlukan pemeriksaan tambahan seperti laboratorium atau radiologi. ?Apotek RSHS: Pasien ke apotek RSHS untuk memperoleh obat yang diresepkan oleh dokter. ?Pulang: Setelah semua prosedur selesai (kecuali yang memerlukan rawat inap atau rujukan ke IGD), pasien dapat pulang.

Waktu Pendaftaran Poliklinik Umum & BPJS :

- Senin s/d Kamis 07.00 14.00

- Jum’at 07.00 14.00

Waktu Pelayanan Poliklinik Umum & BPJS :

- Senin s/d Kamis 07.30 15.00

-   Jum’at 07.30 15.30


A. Pasien Peserta BPJS / JKN

1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang

Berlaku

B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Nomor : HK.02.03/D.XIV.6.2.2/24561/2024 Tentang Penetapan Buku Tarif Pasien Non JKN Tahun 2024


A.Poliklinik Radioterapi a)Poliklinik Kepala-Leher-Susunan Saraf Pusat b)Poliklinik Abdomen-Pelvis c)Poliklinik Pediatrik-Thoraks-Muskuloskeletal B.Radiasi Eksterna a)Simulator b)TPS (Treatment Planning System) c)Verifikasi d)Layanan teknik 2D, 3D, IMRT/VMAT C.Brakhiterapi a)Simulator b)TPS (Treatment Planning System) c)Layanan Teknik 2D dan 3D

  • WA Pengaduan     : 081211074676
  • Contact Centre      : 022-2551111
  • FANPAGE             : Facebook.com/rshsbdg
  • EMAIL                   : humprorshs@gmail.com
  • Website                 : www.rshs.go.id
  •  IG                         : @rshs_bandung
  • Twitter                   : @rshsbdg
  • Kotak saran
  •  SP4N LAPOR      : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radioterapi"