Pelayanan Jantung Terpadu

  1. Pasien Umum : Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)
  2. Pasien Jaminan Perusahaan : a)Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/ Passport), b)Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. Pasien Jaminan Asuransi : a)Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport), b)Kartu kepesertaan asuransi
  4. Pasien Peserta BPJS : a)Rujukan dari FKTP/FKRTL, b)Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)

  1. Pasien Datang ke Skriner: Pasien yang datang akan melewati proses skrining untuk menentukan jenis pelayanan yang diperlukan.
  2. Pendaftaran: Onsite a) Pasien menuju bagian pendaftaran. Di sini, pasien diminta untuk menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan. b) Untuk pasien dengan asuransi atau layanan kesehatan seperti JKN (JAMKESMAS, KIS, BPJS), mereka harus menunjukkan kartu peserta, surat rujukan, atau dokumen pendukung lainnya. c) melakukan finger (Pasien Peserta BPJS /JKN) d) Pasien tiba di poliklinik yang dituju e) Untuk pasien JAMKESDA (Non-BPJS), mereka perlu membawa SKTM, surat rujukan, atau pengantar dari yayasan atau instansi terkait. Online a) Pasien melakukan mereservasi online b) Pasien Check In APM c) melakuakan finger (Pasien Peserta BPJS /JKN) d) Pasien tiba di poliklinik yang dituju 3. Klasifikasi Pasien Lama/Baru: a) Petugas akan memeriksa apakah pasien merupakan pasien lama atau pasien baru. b) Jika pasien adalah pasien lama, mereka akan langsung diarahkan ke bagian poliklinik. c) Jika pasien adalah pasien baru, data mereka akan diperbarui atau dimasukkan ke dalam sistem sebelum melanjutkan ke bagian poliklinik.
  3. Poliklinik: a) Pasien diarahkan ke poliklinik sesuai kebutuhan atau keluhan medis mereka. b) Petugas administrasi umum atau perawat poliklinik akan membantu proses administrasi dan mengarahkan pasien untuk menunggu giliran
  4. Pemeriksaan oleh Perawat : Perawat melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital sign dan asesmen awal keperawatan.
  5. Pemeriksaan oleh Dokter: a. Di poliklinik, dokter akan melakukan pemeriksaan terhadap pasien. b. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter dapat memberikan beberapa keputusan: * Rawat Inap: Jika kondisi pasien memerlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit. * Rujukan ke IGD: Jika pasien memerlukan penanganan darurat. * Rujukan atau Konsultasi ke Poliklinik Intern: Jika pasien perlu berkonsultasi dengan spesialis lain atau layanan tambahan dalam poliklinik * Pemeriksaan Penunjang: Jika diperlukan pemeriksaan tambahan seperti laboratorium atau radiologi.
  6. Apotek RSHS : Pasien ke apotek RSHS untuk memperoleh obat yang diresepkan oleh dokter.
  7. Pulang : Setelah semua prosedur selesai (kecuali yang memerlukan rawat inap atau rujukan ke IGD), pasien dapat pulang.

Waktu Pendaftaran Poliklinik Umum & BPJS :      

- Senin s/d Kamis :    Jam 07.00 s.d 14.00 WIB

- Jum’at                 :    Jam 07.00 s.d 14.00 WIB

Waktu Pelayanan Poliklinik Umum & BPJS :         

-  Senin s/d Kamis  :   Jam 07.30 s.d 15.00 WIB

-   Jum’at                      :     Jam  07.30 s.d 15.30 WIB

  1.  Pasien Peserta BPJS / JKN

a)     Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

b)     Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang  berlaku


2,  Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

       Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Nomor : HK.02.03/D.XIV.6.2.2/24561/2024 Tentang Penetapan Buku Tarif Pasien Non JKN Tahun 2024

A) Poliklinik Jantung dan Pembuluh Darah (terdiri Poliklinik Kardiovaskular Umum, Gagal Jantung, Intervensi Non-Bedah, Aritmia dan Pacu Jantung, Bedah Jantung, Kardiologi Anak, Penyakit Jantung Kongenital pada Dewasa, Vaskular, Rehabilitasi Jantung dan Pencitraan Kardiovaskular, B) Rawat Inap Aglonema untuk Jantung, C) Rawat Inap HCCU, D) Rawat Inap CICU, E) Cathlab

  1. WA Pengaduan : 081211074676 
  2. Contact Center : 022-2551111 
  3. FANPAGE : Facebook.com/rshsbdg 
  4. EMAIL : humprorshs@gmail.com 
  5. Website : www.rshs.or.id
  6. IG : @rshs_bandung 
  7. X : @rshsbdg 
  8.  Kotak Saran
  9.  SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jantung Terpadu"