Waktu Pendaftaran Poliklinik Umum & BPJS :
- Senin s/d Kamis : Jam 07.00 s.d 14.00 WIB
- Jum’at : Jam 07.00 s.d 14.00 WIB
Waktu Pelayanan Poliklinik Umum & BPJS :
- Senin s/d Kamis : Jam 07.30 s.d 15.00 WIB
- Jum’at : Jam 07.30 s.d 15.30 WIB
a) Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s
b) Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku
2, Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi
Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Nomor : HK.02.03/D.XIV.6.2.2/24561/2024 Tentang Penetapan Buku Tarif Pasien Non JKN Tahun 2024
A) Poliklinik Jantung dan Pembuluh Darah (terdiri Poliklinik Kardiovaskular Umum, Gagal Jantung, Intervensi Non-Bedah, Aritmia dan Pacu Jantung, Bedah Jantung, Kardiologi Anak, Penyakit Jantung Kongenital pada Dewasa, Vaskular, Rehabilitasi Jantung dan Pencitraan Kardiovaskular, B) Rawat Inap Aglonema untuk Jantung, C) Rawat Inap HCCU, D) Rawat Inap CICU, E) Cathlab
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store