Rawat Jalan

  1. A.Pasien Umum : Kartu Identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)
  2. B.Pasien jaminan perusahaan a)Kartu Identitas (KTP/SIM/KIB/ Passport) b)Surat Pengantar Jaminan dari Perusahaan
  3. C.Pasien jaminan asuransi a)Kartu Identitas (KTP/SIM/KIB/Passport) b)Kartu Kepesertaan Asuransi Surat Jaminan dari Perusahaan dan Asuransi
  4. D.Pasien BPJS a)Rujukan dari FKTP/FKTRL Kartu Identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)

  1. 1.Prosedur pelayanan pasien Instalasi Rawat Jalan 2.Pasien Datang dinilai secara visual oleh petugas (skriner) untuk penapisan risiko jatuh, kasus Infeksi/Non-infeksi/kegawatan 3.Klasifikasi Pasien Lama/Baru: a)Petugas akan memeriksa apakah pasien merupakan pasien lama atau pasien baru. b)Jika pasien adalah pasien lama, mereka akan langsung diarahkan ke bagian poliklinik. c)Jika pasien adalah pasien baru, data mereka akan diperbarui atau dimasukkan ke dalam sistem sebelum melanjutkan ke bagian poliklinik. 4.Pendaftaran: Online a)Pasien telah melakukan reservasi online b)Pasien check in di APM (Anjungan Pendaftaran Mandiri) c)Melakukan finger print (Pasien Peserta BPJS /JKN) d)Pasien tiba di poliklinik yang dituju Onsite a)Pasien mengambil nomor antrian di mesin antrian. b)Dialkukan verifikasi pasien di loket pendaftaran c)Pasien menunjukkan dokumen sesuai persyaratan pelayanan (Poin no 2) d)Pasien BPJS melakukan finger print e)Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian onsite (dimulai setelah nomor antrian online selesai) f)Pasien menuju poli yang dituju 5.Poliklinik: a)Pasien diarahkan ke poliklinik sesuai kebutuhan atau keluhan pasien b)Petugas Pengadministrasian Umum (PU) poliklinik akan membantu proses administrasi dan mengarahkan pasien untuk menunggu giliran 6.Pemeriksaan oleh Perawat : Perawat melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan asesmen awal lanjutan keperawatan dan dicatat dalam Eletronic-Medical Record (EMR). 7.Pemeriksaan oleh Dokter: a)Di poliklinik, dokter akan melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan dicatat dalam EMR. b)Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter dapat memberikan beberapa keputusan: 8.Rawat Inap: Jika kondisi pasien memerlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit. 9.Rujukan ke IGD: Jika pasien memerlukan penanganan darurat. 10.Rujukan atau Konsultasi ke Poliklinik Intern: Jika pasien perlu berkonsultasi dengan spesialis lain atau layanan tambahan dalam poliklinik 11.Pemeriksaan Penunjang: Jika diperlukan pemeriksaan tambahan seperti laboratorium atau radiologi. (Pengembangan e-order) 12.Pemberian Obat: Jika diperlukan obat yang diresepkan secara elektronik (e-resep) 13.Apotek Rawat Jalan: Pasien ke Apotek Rawat Jalan RSHS untuk memperoleh obat yang diresepkan oleh dokter. Pulang: Setelah semua prosedur selesai (kecuali yang memerlukan rawat inap atau rujukan ke IGD), pasien dapat pulang.

Waktu Pendaftaran Poliklinik Umum & BPJS :

- Senin s/d Kamis 07.00 14.00

- Jum’at              07.00 14.00

Waktu Pelayanan Poliklinik Umum & BPJS :

- Senin s/d Kamis 07.30 15.00

Jum’at              07.30 15.30


A. Pasien Peserta BPJS / JKN

1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku

B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Nomor : HK.02.03/D.XIV.6.2.2/24561/2024 Tentang Penetapan Buku Tarif Pasien Non JKN Tahun 2024


A. Poliklinik Penyakit Dalam 1) Dalam Laki-laki 2) Dalam Wanita 3) Dalam Endokrin 4) Dalam Kardio 5) Dalam Pulmonologi & Medis Kritis 6) Dalam Ginjal Hipertensi 7) Dalam Gastro 8) Klinik Hematologi 9) Dalam Rheumatology 10) Klinik Infeksi 11) Klinik Infeksi Khusus 12) Lansia/Geriatri 13) Poli DOTS a)TB Sensitive Obat Dewasa b)TB Sensitive Obat Anak c)Suspect TB Sensitive Obat 14) Poli TB MDR a)RB Resisten Obat Dewasa b)TB Resisten Obat Anak c)Suspect TB Resisten Obat B. Poliklinik Bedah 1) Bedah Umum 2) Bedah Onkologi 3) Bedah Plastik 4) Bedah Anak a) Bedah Anak Digestif b) Bedah Anak Urologi c) Bedah Anak Urogenital 5) Bedah Thorax 6) Bedah Digestif 7) Bedah Vaskuler C. Poliklinik Kebidanan dan Kandungan 1) Ginekologi Umum 2) Ginekologi Onkologi 3) Uroginekologi 4) Obstetri Umum 5) Endokrinologi Reproduksi 6) Fetomaternal 7) Keluarga Berencana D. Poliklinik Anak 1) Anak Umum 2) Anak Kardiologi 3) Anak Pulmonologi 4) Anak Neprology 5) Anak Infeksi 6) Anak Gastro 7) Anak Neonatalogi/Perinatologi 8) Anak Gizi 9) Anak Neuro-Pediatrik 10) Anak Tumbuh Kembang 11) Anak Alergi - Imuno 12) Anak Endokrin 13) Anak Hematologi 14) Anak Thalasemia E. Poliklinik Bedah Saraf 1) Neurotrauma 2) Neurovascular 3) Skullbase 4) Onkologi 5) Spine, Peripheral, Pain 6) Pediatrik Bedah Saraf 7) Infeksi dan Fungsional F. Poliklinik Bedah Urologi 1) Urologi Rekontruksi 2) Urologi Onkologi 3) Urologi Pediatrik 4) Urologi Female & Neurologi 5) Urologi Andrologi & Infertilitas G. Poliklinik Orthopaedi 1) Orthopaedi Umum 2) Orthopaedi Pediatric 3) Orthopaedi Spine 4) Orthopaedi Rekontruksi 5) Orthopaedi Hand 6) Orthopaedi Onkologi 7) Orthopaedi Sport Injury 8) Orthopaedi Ankle and Foot 9) Orthopaedi Advanced Trauma H. Poliklinik Syaraf 1) Syaraf Umum 2) Syaraf Tepi & Otot 3) Syaraf Nyeri Kepala 4) Syaraf Mata 5) Syaraf Kejang/Epilepsi 6) Syaraf Stroke 7) Syaraf Fungsi Luhur 8) Syaraf Infeksi 9) Syaraf Parkinson 10) Syaraf Memori I. Poliklinik THT-KL 1) THT Umum 2) THT Laring Faring 3) THT Rinologi Alergi 4) THT Audiologi Vestibuler 5) THT Otologi 6) THT Onkologi Bedah Kepala Leher 7) THT Plastik Rekonstruksi Maksilofasial 8) THT Endoskopi & Bronkoesofagologi J. Poliklinik Kulit dan Kelamin 1) Dermatologi Geriatri & Non Infeksi 2) Dermatologi Anak 3) Dermatologi Tumor & Bedah kulit 4) Dermatologi Infeksi Jamur & Virus 5) Dermatologi Kosmetik & Estetik 6) Dermatologi Alergi Imunologi 7) Dermatologi Infeksi Bakteri & Parasit 8) Venereologi K. Poliklinik Kedokteran Jiwa 1) Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) 2) Jiwa Umum 3) Klinik PTRM L. Poliklinik Gigi dan Mulut 1) Periodonsia 2) Konservasi Gigi 3) Pedodonsia 4) Prostodontia 5) Orthodonsia 6) Oral Diagnostik/Ilmu Penyakit Mulut M. Poliklinik Bedah Mulut 1) Bedah Dento Alveolar 2) Bedah Mulut Infeksi 3) Bedah Mulut Umum 4) Kelainan Kongenital 5) Neoplasma dan Kista 6) Orthoognati/Osteodistraksi 7) Special Dental Care Destitry 8) Temporo Mandibular Joint 9) Trauma N. Klinik Mata (Pelayanan di Klinik Anggrek) O. Klinik Anestesi P. Klinik Teratai (HIV/AIDS) Q. Klinik Kemoterapi Rawat Jalan R. Klinik Paliatif & Perawatan Luka S. Gizi T. Gizi Klinik U. Klinik Eksekutif

1. Kotak Saran

2. WA Pengaduan : 081211074676

3. Contact Centre : 022-2551111

4. FANPAGE           : Facebook.com/rshsbdg

5. EMAIL                  : humprorshs@gmail.com

6. Website               : www.rshs.or.id

7. IG                         : @rshs_bandung

8. Twitter                : @rshsbdg

9. SP4N LAPOR     : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Jalan"