Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah

  1. Pasien Umum : Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  2. Pasien Jaminan Perusahaan : 1)Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2)Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. Pasien Jaminan Asuransi 1)Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2)Kartu kepesertaan asuransi

  1. 1. Korban yang datang ke UGD akan diterima di triage. 2. Dokter triage melakukan penapisan terhadap pasien atau korban tindak pidana atau diduga tindak pidana dengan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan 3. Kriteria korban tindak pidana atau diduga tindak pidana, yang dirujuk ke forensik klinik adalah : a. korban dengan luka b. Setiap korban keracunan atau peracunan atau diduga peracunan c. Setiap korban tidak sadar dengan riwayat trauma yang tidak diketahui d. Setiap korban kejahatan seksual atau diduga korban kejahatan seksual e. Setiap korban yang datang beserta surat permintaan keterangan ahli/surat permintaan visum 4. Dokter forensik memperkenalkan diri dan mengucapkan salam. 5. Dokter pemeriksa harus menjelaskan terlebih dahulu kepada korban dan atau keluarganya tentang mekanisme pelayanan di RSUP Dr Hasan Sadikin, hak-hak korban, maksud dan tujuan pemeriksaan forensik yang akan dilakukan, selanjutnya memberikan persetujuan secara tertulis. 6. Apabila korban menolak dilakukan pemeriksaan forensik setelah memperoleh penjelasan harus menandatangani surat penolakan pemeriksaan. 7. Dokter pemeriksa melakukan pengecekan identitas korban berdasarkan legal dokumen (KTP, SIM) dengan identitas yang tertuang dalam surat permintaan kepolisian. 8. Apabila korban dalam keadaan gawat darurat, maka penatalaksanaan terhadap korban adalah mmengatasi kegawatdaruratannya oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk itu sesuai ketentuan. 9. Pemeriksaan forensik pada korban yang gawat darurat dilakukan setelah keadaan umum korban baik dan memungkinkan untuk itu atas pertimbangan dan ijin dokter yang merawat. 10. Pemeriksaan atas korban dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk itu. 11. Langkah-langkah pemeriksaan atas korban adalah : a. Anamnesa, upaya memperoleh informasi kronologis peristiwa kekerasan yang dialami olehkorban b. Pemeriksaan fisik umum - Pemeriksaaan status lokalis, untuk mencari dan menemukan adanya barang bukti luka, racun atau barang bukti lain yang berkaitan dengan peristiwanya - Pemeriksaan penunjang dalam hal diperlukan atas pertimbangan dokter pemeriksa. - Pengambilan gambar atau fotografi - Melakukan konsultasi kepada disiplin ahli lain untuk tindakan dan atau pengobatan medis selanjutnya terhadap korban. - Apabila tidak diperlukan tindakan dan atau pengobatan medis, korban dipulangkan 12. Data hasil pemeriksaan korban disimpan dalam berkas rekam medis dan diperlakukan sebagai berkas yang harus dirahasiakan. 13. Visum et Repertum dibuat setelah pemeriksaan terhadap korban selesai, selambat-lambatnya sepuluh hari kerja setelah surat permintaan visum dari penyidik diterima 14. Visum et Repertum sementara hanya diterbitkan atas`permintaan penyidik. 15. Apabila surat permintaan keterangan ahli datang beberapa waktu kemudian, dibuatkan resume medis berdasarkan data rekam medis korban atas surat permohonan pembuatan resume medis dari korban/wali korban. 16. Setiap berkas pemeriksaan yang telah selesai harus dilaporkan kepada Dokter Penanggung Jawab Pelayanan dan diparaf. 17. Selesai pemeriksaan terhadap korban, dokter pemeriksa mengucapkan terima kasih

Senin – Minggu 24 jam

            A. Pasien Peserta BPJS / JKN

            1.          Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS                 sesuai dengan Tarif Inacbg’s

            2.          Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku

B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransin:

        Tarif sesuai  Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Hasan Sadikin Nomor :         HK.02.03/D.XIV.6.2.2/24561/2024 Tentang Penetapan Buku Tarif Pasien         Non JKN Tahun 2024

1)Pelayanan Forensik Klinik 2) Pelayanan Pemeriksaan DNA Forensik 3)Pemulasaraan jenazah muslim dan non muslim 4) Pemeriksaan jenazah kasus forensik 5)Pembuatan Visum et Repertum 6)Pengawetan jenazah ( embalming ) 7)Penanganan barang bukti yang terkait kasus kedokteran forensik 8) Penerbitan surat keterangan dokter untuk keperluan klaim asuransi 9)Penanganan jenazah dengan penyakit menular khusus 10)Penatalaksanaan jenazah death on arrival (DOA) 11) Penerbitan surat keterangan kematian 12)Pengadaan kadaver pendidikan dan pelatihan 13) Penggunaan lemari dingin 14)Penyelenggaraan pelayanan saksi atau ahli di pengadilan 15)Transportasi jenazah 16)Penanganan bahan pemeriksaan laboratorium toksikologi forensik 17)Penanganan bahan pemeriksaan laboratorium histopatologi forensik 18)Pemulasaraan jenazah dengan protokol Covid/ jenazah infeksi 19)Pelayanan Pendidikan Forensik untuk PPDS dan PSPD.

1. WA Pengaduan : 081211074676 

2. Contact Centre : 022-2551111

 3. FANPAGE : Facebook.com/rshsbdg

 4. EMAIL : humprorshs@gmail.com 

5. Website : www.rshs.or.id 

6. IG : @rshs_bandung 

7. Twitter : @rshsbdg 

8. Kotak Saran 

9. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah"