Instalasi Pemulasaraan Jenazah

No. SK: 400.7.1/411.702.2024

  1. 1. Layanan 24 jam 2. Ada Petugas Pelaksana Kamar Jenazah 3. Ada petugas Memandikan jenazah. 4. Ada Permohonan dari keluarga.

  1. Prosedur: 1. Jenazah dari Luar Rumah Sakit Pihak pelapor melaporkan keberadaan jenazah ke RS bagian instalasi pemulasaraan jenazah RSD Kertosono. (Pihak pelapor meliputi dari Kepolisian, BNPB, wilayah desa dan keluarga) 2. Jenazah dari dalam Rumah sakit a. Jenazah Dari IGD b. Jenazah dari ruang rawat inap 3. Ruangan/unit yang ada pasien dinyatakan meninggal oleh tim medis dan secara administrasi lengkap melapor ke ruang instalasi pemulasaraan jenazah.

24 Jam

Sesuai peraturan yang berlaku

Perawatan jenazah, Pemandian jenazah, Pengawetan jenazah

-        Email                   : rsudkertosono@nganjukkab.go.id

-        Telp                      : (0358) 5501482

-        Email pengaduan : pengaduan.rsdkts@gmail.com

-        Website                : www.rsudkertosononganjukkab.go.id

-        Instagram             : @rsdkertosononganjuk

Facebook      :         RSD Kertosono
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Pemulasaraan Jenazah"