Instalasi Bedah Sentral IBS

No. SK: 400.7.1/411.702.2024

  1. 1. Kartu identitas / KTP; 2. Kartu BPJS Kesehatan; 3. Kartu Asuransi lain; 4. Memiliki surat pengantar dari DPJP; 5. Surat persetujuan tindakan.

  1. 1. Pendaftaran administrasi pasien oleh petugas rawat inap/ IGD/ poliklinik; 2. Pasien/keluarga sudah menandatangani surat persetujuan operasi; 3. Petugas mengantar pasien ke IBS; 4. Petugas melakukan timbang terima pasien; 5. Dilakukan tindakan pre medikasi 6. Tindakan pembedahan 7. Proses recovery 8. Pasien pindah ruang rawat inap/ruang intensif/pulang

Sesuai dengan keadaan pasien, kasus dan tindakan yang dilakukan terhadap pasien;

BPJS

- Umum

Penanganan Bedah Sentral

-        Email                   : rsudkertosono@nganjukkab.go.id

-        Telp                      : (0358) 5501482

-        Email pengaduan : pengaduan.rsdkts@gmail.com

-        Website                : www.rsudkertosononganjukkab.go.id

-        Instagram             : @rsdkertosononganjuk

Facebook      :         RSD Kertosono
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Bedah Sentral IBS"