Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 400.7.1/411.702.2024

  1. A. Pasien Umum. 1. Kartu berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas/KTP 3. Kartu keluarga (bagi bayi/anak yang belum memiliki kartu identitas) 4. Surat Pengantar Rawat Inap B. Pasien Peserta BPJS. 1. Kartu berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas/KTP 3. Kartu BPJS 4. Rujukan dari FKTP/FKTRL/SKDP 5. Surat Pengantar Rawat Inap. C. Pasien Perusahaan/Asuransi lain. 1. Kartu berobat (bagi pasien lama). 2. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 3. Kartu Asuransi 4. Surat jaminan perusahaan 5. Surat rujukan 6. Surat Pengantar Rawat Inap.

  1. 1. Pasien/Keluarga Melakukan pendaftaran rawat inap di admisi IGD 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap dan melakukan serah terima pasien dengan petugas rawat inap. 3. Keluarga pasien/petugas rumah sakit mengurus penerbitan SEP/surat jaminan (bagi pasien BPJS) 4. Pemberian asuhan medis, keperawatan dan asuhan profesi kesehatan lainnya selama perawatan. 5. Perencanaan pasien pulang. 6. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir (khusus pasien umum). 7. Pasien pulang atau dirujuk.

Waktu Pelayanan : Setiap hari [7 hari – 24 jam].

Pasien mendaftar di admisi hingga diantar ke ruang rawat inap.

Waktu tergantung situasi dan kondisi pasien dan ketersediaan ruangan.

·       Umum

BPJS

5. Produk Layanan Pelayanan Pasien Rawat Inap. - Perawatan terpadu VIP; - Perawatan Penyakit Dalam, Kulit Kelamin; - Perawatan Bedah, Ortopedi, Mata, THT - Perawatan Penyakit Paru, Saraf; - Perawatan Penyakit Anak; - Perawatan Neonatus; - Perawatan Penyakit Kebidanan dan Kandungan; - Perawatan Penyakit Jiwa; - Perawatan Isolasi Khusus;

-    Email                   : rsudkertosono@nganjukkab.go.id

-    Telp                      : (0358) 5501482

-    Email pengaduan : pengaduan.rsdkts@gmail.com

-    Website                : www.rsudkertosononganjukkab.go.id

-    Instagram             : @rsdkertosononganjuk

Facebook      :         RSD Kertosono
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"