Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 400.7.1/411.702.2024

  1. 1. Umum : - Kartu Identitas/KTP 2. BPJS/asuransi lainnya : - Kartu identitas/KTP - Kartu BPJS/asuransi

  1. 1. Pasien atau keluarga membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan di atas; 2. Pasien masuk di ruang IGD diterima oleh petugas IGD dan dilakukan penggolongan triase (zona merah/kuning/hijau) 3. Pasien atau keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran IGD. 4. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir (khusus pasien umum di IGD) 5. Pasien pulang untuk kasus rawat jalan 6. Keluarga pasien ke bagian admisi untuk mendapatkan kamar rawat inap . 7. Pasien diantar ke ruang rawat inap oleh petugas.

Waktu Pelayanan : Setiap hari (24 jam)

Response time     :  kurang dari 5 menit.

1.   Umum

Asuransi lain

Pelayanan kegawatdaruratan

-        Email                   : rsudkertosono@nganjukkab.go.id

-        Telp                      : (0358) 5501482

-        Email pengaduan : pengaduan.rsdkts@gmail.com

-        Website                : www.rsudkertosononganjukkab.go.id

-        Instagram             : @rsdkertosononganjuk

Facebook      :         RSD Kertosono
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"