Standar Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 400.7.1/411.702.2024

  • 1. Persyaratan A. Resep Rawat Jalan : 1) Pasien Umum : a. Input resep dari dokter melalui SIMRS 2) Pasien JKN/BPJS : a. Inputan resep dari dokter melalui SIMRS b. Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan surat legalisasi pelayanan untuk pasien CAPD c. hasil pemeriksaan misalnya hasil pemeriksaan laboratorium, (bila diperlukan sesuai ketentuan) 3) Pasien Asuransi Lainnya : a. Inputan resep dari dokter melalui SIMRS b. Surat Jaminan Pelayanan (SJP) B. Resep Rawat Inap : 1) Pasien Umum : a. Lembar k
    1. -

  1. Prosedur: 1) Resep diinputkan oleh dokter melalui SIMRS 2) Berdasarkan data pada SIMRS Petugas melakukan pengkajian administrasi dan farmasetis resep. a. Input resep pada aplikasi BPJS untuk resep Kronis. b. Mengkaji resep klinis. c. mencetak etiket. d. menyiapkan obat dan pengemasan. e. Mengecek Obat 3) Petugas memanggil nama pasien. 4) Petugas menyerahkan obat disertai edukasi.

Jangka Waktu Pelayanan ± 30 menit s/d 60 menit

Sesuai Peraturan yang berlaku

Pelayanan Resep Pelayanan resep adalah : Pemberian sediaan farmasi, alkes dan bahan medis habis pakai kepada pasien sesuai resep dokter, disertai pemberian Informasi Obat , dan Konseling untuk pasien dengan kriteria tertentu.

-        Email                   : rsudkertosono@nganjukkab.go.id

-        Telp                      : (0358) 5501482

-        Email pengaduan : pengaduan.rsdkts@gmail.com

-        Website                : www.rsudkertosononganjukkab.go.id

-        Instagram             : @rsdkertosononganjuk

Facebook      :         RSD Kertosono
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Farmasi"