Pengaduan Kerusakan atau Kehilangan Rapor

No. SK: 038 TAHUN 2024

  1. Pemohon : siswa/i/Alumni MTsN 3 Aceh Barat / yang diberikan kuasa
  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan
  3. Menandatangani dan menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (untuk Pengurusan Surat Kehilangan Rapor)

  1. Pemohon datang ke PTSP
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid
  4. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan
  5. Petugas Memproses Pengurusan Surat Kehilangan Rapor
  6. Surat diberikan kepada Pemohon
  7. (Pengaduan Kerusakan Rapor) :
  8. PTSP mengarahkan pemohon menjumpai operator RDM Madrasah
  9. Operator memproses perbaikan rapor atau cetakan rapor
  10. Operator mengecek dan memvalidasi data dan meneruskannya kepada kepala madrasah untuk mendapatkan persetujuan dan diterbitkan
  11. Operator RDM menyerahkan rapor ke PTSP
  12. Petugas PTSP menyerahkan kepada pemohon

Pengaduan pelayanan di PTSP 30 Menit dan Selesai Perbaikan atau cetak kembali rapor 1 minggu


Tidak dipungut biaya

Pengaduan Kerusakan atau Kehilangan Rapor

Pengaduan, saran dan masukan terdapat dalam dua cara, yaitu: secara Offline dan Online.

1. Aduan, saran dan masukan secara Offline dapat disampaikan secara langsung.

2. Aduan, saran dan masukan secara Online dapat disampaikan melalui  website https://bit.ly/pengaduanmtsn3ab


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store