Surat Keterangan Pengganti Ijazah

No. SK: 038 TAHUN 2024

  1. Pemohon adalah pemlik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut
  2. Membawa Materai 10.000 sebanyak 3 lembar
  3. Membawa Pas photo 3x4 sebanyak 1 lembar
  4. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan
  5. Menandatangani dan menyampaikan SPTJM
  6. Menyampaikan fotocopi Ijazah/STTB yang hilang, buku raport asli, dan/atau dokumen yang terkait dari pemilik ijazah/STTB yang hilang
  7. Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian

  1. Pemohon mengisi membuat surat permohonan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada petugas.
  2. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid
  4. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep skp Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada kepala madrasah untuk mendapatkan persetujuan
  5. Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dengan diketahui oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat
  6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB yang telah ditandatangani oleh kepala Madrasah dan tanda tangan mengetahi oleh Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat
  7. Pemohon menandatangani bukti tanda terima surat keterangan pengganti ijazah/STTB.

3 hari kerja (Jika Syarat Terpenuhi)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Pengaduan, saran dan masukan terdapat dalam dua cara, yaitu: secara Offline dan Online.

1. Aduan, saran dan masukan secara Offline dapat disampaikan secara langsung.

2. Aduan, saran dan masukan secara Online dapat disampaikan melalui  website https://bit.ly/pengaduanmtsn3ab


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store