Pelayanan Rekomendasi Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

No. SK: 421.2 / 170 /2024

  1. Bukti penerimaan bantuan/ surat tidak mampu dari kelurahan.
  2. KIP (Bila ada).
  3. Buku rekening tabungan.
  4. Rapor.
  5. Kartu Keluarga.
  6. Akta lahir.
  7. KTP orang tua.

  1. Pemohon/Orang tua siswa datang langsung ke SD Negeri 081232 Sibolga membawa Surat Keterangan tidak mampu dari kelurahan.
  2. Petugas Pelayanan memasukkan nomor KIP siswa ke data Dapodik Sekolah dengan benar dan lengkap.
  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga memantau sekolah dalam memutahirkan data siswa penerima PIP.
  4. Kemendikbud menetapkan SK nama siswa penerima dana PIP dan menginformasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga.
  5. Bank membuat rekening atas nama siswa penerima PIP dan mentransferkan dana ke rekening siswa.
  6. Kemendikbud menginformasikan kepada siswa penerima PIP melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga.
  7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga menyampaikan informasi SK nama siswa penerima PIP kepada pihak sekolah.
  8. Petugas pelayanan/ sekolah menginformasikan kepada siswa penerima PIP bahwa dana siapa untuk diambil.
  9. Pemohon/orang tua siswa mengambil dana PIP melalui bank untuk keperluan sekolah.

sejak permohonan diterima dan per syaratan lengkap dan pejabat penanda tangan tidak di luar kota.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi penerima program Indonesia Pintar.

sdn081232@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)."