Pelayanan Kia/Kb

No. SK: 08.a Tahun 2023

  • Administasi
    1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran
    2. Rekam medis sudah ada diruangan KIA/KB

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  2. Mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis
  3. Melakukan anamnese terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi sebelumnya dan keluhan yang di rasakan pasien saat ini
  4. Melakukan pemeriksaan fisik dan tanda-tanda vital pasien
  5. Pemeriksaan penunjang bila di perlukan ( Laboratorium )
  6. Melakukan konseling sesuai kebutuhan pasien
  7. Jika di perlukan di lakukan rujukan internal
  8. Memberikan pelayanan/tindakan sesuai kebutuhan pasien
  9. Penyelesaian administrasi/pembayaran baagi pasien Umum
  10. Mencatat dokumentasi pada kartu status pasien RM / K4 KB

30 Menit

Umum; Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

JKN; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017

Pemeriksaan Ibu Hamil ,Pelayanan KB ,Pelayanan Kespro ,Pelayanan MTBS

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1) Secara langsung (offline) Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Solo melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan 2) Secara tidak langsung/daring (online)  Telepon/sms melalui nomor : 082195338339  Whatsapp melalui nomor : 082195338339  (email)melalui : pkmsolo@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kia/Kb"