Pelayanan Persalinan

No. SK: 08.a Tahun 2023

  • Teknis
    1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • Administrasi
    1. Lembar persetujuan rawat inap, jaminan kesehatan (bila ada), identitas diri dan informed consent yang telah ditanda tangani oleh pasien atau keluarga pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya.
    2. Pasien telah mendafta rmelalui loket pendaftaran & tersedia rekam medis.

  1. Pasien Datang
  2. Pendaftaran administrasi
  3. Pemeriksaan fisik
  4. Pasien/keluarga pasien menandatangani persetujuan tindakan
  5. Konsultasi dengan DPJP
  6. Melakukan tindakan medis sesuai dengan hasil konsultasi
  7. Melaksanankan pemeriksaan penunjang ( bila ada ) sesuai dengan hasil konsultasi
  8. Pasien dirawat / dipulangkan / dirujuk

a. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit 

b. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

a. Umum; Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

b. JKN; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Kamar bersalin ( Persalinan normal, kegawat daruratan, perawatan nifas, perawatan Bayi baru lahir, dan tindakan pra rujukan )

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1) Secara langsung (offline) Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Solo melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan 2) Secara tidak langsung/daring (online)  Telepon/sms melalui nomor : 082195338339  Whatsapp melalui nomor : 082195338339  (email)melalui : pkmsolo@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"