Permohonan surat pengantar nikah

  1. Foto copy KK dan KTP calon pengantin
  2. Foto copy KTP orang tua
  3. Foto Copy KTP orang tua
  4. Foto copy Ijazah terakhir
  5. Foto copy KTP calon wali nikah dan saksi bagi calon pengantin perempuan
  6. Pas foto Uk. 4x6 = 2 lembar, 3x4 = 5 lembar, 2x3 =5 lembar
  7. khusu yang bertatus janda atau duda. a). Cerai hidup dengan melampirkan Asli Akta perceraian dari pengadilan agama. b). Cerai mati dengan melampirkan Akta kematian dari kepala desa atau lurah. c). Poligami dengan melampirkan surat pernyataan izin dari isteri.

  1. 1. Tamu/pengguna layanan ke meja petugas atau staf 2. Tamu / pengguna layanan menunggu minimal 30 menit untuk pemeriksaan berkas dan registrasi 3. Penandatanganan berkas dan Stempel

30 Menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar nikah islam dan non islam

1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan, telepon atau tertulis

2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

3. Tim pengelola pengaduan

4. pengguna layanan jawaban pengaduan. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-