30 Menit
Tidak dipungut biaya
surat pengantar nikah islam dan non islam
1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan, telepon atau tertulis
2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan
3. Tim pengelola pengaduan
4. pengguna layanan jawaban pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store