Retribusi Parkir (Roda 2 dan Roda 4)

No. SK: 67 TAHUN 2024

  1. Pengunjung pasar yang masuk menggunakan kendaraan roda 2 dan roda 4

  1. Pengunjung masuk ke area pasar
  2. Pengunjung : masuk bayar retribusi sewa ruang parkir
  3. Petugas juru parkir : menerima uang dan memberikan karcis sewa ruang parkir ke pengunjung pasar sesuai dengan jenis kendaraan
  4. Petugas juru parkir : mengarahkan parkir pengunjung sesuai jenis kendaraan

Kurang lebih 3 menit

  1. Roda 2 Rp. 2.000,-
  2. Roda 4 Rp. 3.000,-

Retribusi Parkir (Roda 2 dan Roda 4)

  1. Nomor Telepon
  2. Facebook : uptpasar_bontang
  3.  Instagram : dkumpp.uptpasar_bontang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Retribusi Parkir (Roda 2 dan Roda 4)"