Surat Izin Penggunaan Lahan Parkir Pasar

No. SK: 67 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Tertulis
  2. Foto copy KTP
  3. Bukti pelunasan retribusi sewa ruang parkir pasar (apabila belum lunas maka pelunasan ke ruang bendahara)

  1. Pemohon : umum
  2. Bagian pelayanan : menerima berkas pemohon
  3. Kepala UPT. Pasar : Disposisi surat - disetujui : berkas diproses - tidak disetujui : berkas dikembalikan ke pemohon
  4. Bagian pelayanan : memroses surat
  5. Kasubbag Tata Usaha : paraf surat
  6. Kepala UPT. Pasar : tandatangan surat
  7. Bagian Tata Usaha : penomoran surat
  8. Bagian pelayanan : menyerahkan surat ke pemohon

60 Menit

Biaya Tentatif

Surat Izin Penggunaan Lahan Parkir Pasar

  1. Nomor Telepon
  2. Facebook : uptpasar_bontang
  3.  Instagram : dkumpp.uptpasar_bontang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penggunaan Lahan Parkir Pasar"