Perpanjangan Hak Pakai Petak Pasar

No. SK: 67 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Tertulis
  2. Foto copy KTP & KK
  3. Pas foto 3x4 cm 3 lembar
  4. Materai Rp. 10.000,- 2 lembar
  5. Surat izin tahun berjalan (apabila tidak memperpanjang surat maka membuat surat pernyataan bermaterai)
  6. Bukti pelunasan retribusi sewa ruang tahun berjalan (apabila belum lunas maka pelunasan ke ruang bendahara)

  1. Pemohon : pedagang pasar
  2. Bagian pelayanan : menerima berkas pemohon
  3. Kepala UPT. Pasar : disposisi surat
  4. Bagian pelayanan : memroses surat
  5. Kasubbag Tata Usaha : paraf surat
  6. Kepala UPT. Pasar : tandatangan surat
  7. Bagian Tata Usaha : penomoran surat
  8. Bagian Pelayanan : menyerahkan surat ke pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Hak Pakai Petak Pasar

  1. Nomor Telepon
  2. Facebook : uptpasar_bontang
  3. Instagram : dkumpp.uptpasar_bontang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Hak Pakai Petak Pasar"