Surat Pengantar Kartu Keluarga

No. SK: 003 Tahun 2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga Lama Istri/Suami
  2. Membawa fotocopy KTP Suami/Istri, anak dan anggota keluarga lainnya
  3. Membawa fotocopy Buku Nikah
  4. Membawa fotocopy Akte Kelahiran, Ijazah

  1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar Kartu Keluarga dengan membawa berkas pendukung yang diperlukan
  2. Ditelaah dan diterima oleh petugas administrasi;
  3. Penelitian berkas dan penanda tanganan pengantar;
  4. Penyampaian berkas kepada operator;
  5. Pengentrian data pemohon dan pencetakan dokumen;
  6. Penelitian hasil cetak dokumen dan pembubuhan tanda tangan serta stempel
  7. Pengembalian berkas dan dokumen kepada petugas administrasi untuk disampaikan kepada pemohon.

Kalau berkas lengkap jangka waktu penyelesaian sekitar 20 - 30 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3.Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

telegram