Pemindahbukuan (Pbk) Saldo Deposit Mesin Teraan Meterai Digital

  1. Surat permohonan pemindahbukuan saldo deposit mesin teraan Meterai Digital dengan: 1) mencantumkan jumlah saldo deposit yang akan dipindahbukukan; 2) memberitahukan kode akun pajak dan kodejenis setoran sebagai tujuan pemindah bukuan selain KAP dan KJS penyetoran deposit mesin teraan meterai digital.
  2. Surat pernyataan dari distributor mesin teraan meterai digital yang menyatakan bahwa mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi (dalam hal permohonan disebabkan oleh mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan).

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari Mesin Teraan Digital ke setoran jeni spajak yang lain.
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak penerbit dokumen yang melakukan pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan mesin teraan meterai digital.
  3. Cara Pengajuan: Wajib Pajak mengajukan surat permohonan pemindahbukuan saldo deposit mesin teraan Meterai Digital ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  4. Syarat/ Kriteria Pengajuan Permohonan: Wajib Pajak mengajukan permohonan dalam hal: 1. masih tersisa saldo deposit mesin teraan mesin digital setelah dilakukan pencabutan izin karena permohonan wajib pajak; 2. masih tersisa saldo deposit mesin teraan mesin digital karena mesin mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; atau 3. Kelebihan penyetoran deposit mesin teraan mesin digital.

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima llengkap

Tidak dipungut biaya

1. Keputusan Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital; 2. Surat Pengalihan Saldo Deposit Mesin Teraan Meterai Digital.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.Telepon: (021) 134; 1500200;

2.Faksimile: (021) 5251245;

3.Email:pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id;

5.Website:www.lapor.go.id;www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id

6.Chat pajak: www.pajak.go.id;

7.Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahbukuan (Pbk) Saldo Deposit Mesin Teraan Meterai Digital"