Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29

  1. Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran;
  2. Jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 secara tertulis menggunakan surat permohonan paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan.

Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterima permohonan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan persetujuan angsuran/penundaan pembayaran pajak atau Surat Penolakan angsuran/penundaan pembayaran pajak

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.Telepon: (021) 134; 1500200;

2.Faksimile: (021) 5251245;

3.Email:pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id;

5.Website:www.lapor.go.id;www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id

6.Chat pajak: www.pajak.go.id;

7.Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29"