Penerbitan SPPT

No. SK: 21/KS/2023

  1. Foto copy KTP
  2. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang bermaterai
  3. Foto copy SPPT tetangga

  1. Pemohon datang ke kantor dengan membawa berkas berupa foto copy KTP , SPPT tetangga , Bukti kepemilikan tanah yang bermaterai
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas sudah lengkap selanjutnya petugas akan memproses dengan pemohon mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak {SPOP}
  3. Petugas melakukan registrasi dan penandatanganan surat pengantar penebitan SPPT dan menyerahkan kembali kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SPPT

Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SPPT"